Perhelatan Asian Para Games 2018 hari ketiga, Senin (08/10/18) mestinya menjadi ajang pembuktian bagi atlet judo difabel Tanah Air, Miftahul Jannah.Â
Hari itu  ia dijadwalkan akan bertanding melawan atlet judo asal Mongolia, Gantulga Oyun di JIExpo Grand Ballroom. Namun kini beredar informasi jika mahasiswi Universitas Pasundan itu memilih untuk didiskualifikasi karena terbentur regulasi (INDOSPORT.COM/8/10/2018).
Penyebabnya adalah  dalam judo  penggunaan hijab dilarang karena termasuk dalam kategori alat pelindung kepala, sementara Miftahul menolak untuk melepas hijabnya.
Hati terasa perih, dimana letak keberpihakan pihak yang berwenang terhadap hak atlet muslimah? Bukankah ajang olahraga se asia tenggara ini adalah ajang meraih prestasi, menunjukan kemahiran dan bukan ajang mempertontonkan kepribadian atlet itu apalagi agamanya.
Saya rasa semua sepakat jika semua agama akan punya peraturan dalam hal ibadahnya. Namun Islam lebih sempurna dari itu. Islam memiliki peraturan tidak saja ketika beribadah bahkan setiap apa yang hendak dilakukan oleh pemeluknya dalam setiap kesempatan, waktu dan tempat.Â
Islam sempurna karena mengatur akidah dan peraturan. Maka Islam menuntut pemeluknya untuk senantiasa terikat, tunduk , taat dan patuh dengan akidah dan peraturannya.
Olahraga dalam Islam sangat dianjurkan. Karena ia akan mendatangkan kesehatan dan kekuatan jasmani.  Sebagaimana  Rasulullah bersabda,
"Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang dan memanah" (Riwayat Sahih Bukhari/Muslim)
Rasulullahpun pernah mengajak Aisyah untuk menonton para sahabat berlatih pedang dan mengajak Aisyah untuk lomba lari. Semua itu menunjukkan kepada kita bahwa olahraga adalah bagian dari apa yang dilakukan kaum muslimin. Tentu untuk tujuan kesehatan dan ketrampilan.
Sebagaimana amalan yang lainnya, maka olahragapun harus terikat dalam standar hukum yang sama yaitu halal dan haram. Jika olahraga menjadi wasilah terjadinya praktek keharaman, seperti mengundi kelompok mana yang akan menang, berjudi, membuka aurat hingga pelanggaran-pelanggaran yang lainnya maka hukumnya akan menjadi haram.