Mohon tunggu...
Rutan Prabumulih
Rutan Prabumulih Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih

Unit Pelaksana Teknis Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Sumatera selatan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Optimalkan Tugas Pokok dan Fungsi, Jajaran Rutan Prabumulih Ikuti Penguatan Kakanwil

4 Oktober 2022   19:31 Diperbarui: 4 Oktober 2022   19:35 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prabumulih - Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi, Kepala Kantor Wilayah dan Pimpinan Tinggi pada Kanwil Kemenkumham Sumsel berikan penguatan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Sumatera Selatan secara virtual, Selasa (04/10/2022).

Dalam kegiatan tersebut Karutan Prabumulih, David Rosehan bersama para pejabat struktural beserta staf mengikuti penguatan tersebut dari Ruang Aula Lantai II Rutan Prabumulih secara virtual.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto membuka penguatan tersebut melalui persentasi tentang pelaksanaan penyerapan anggaran, IKPA, publikasi media online, serta isu viral yang menjadi tantangan yang perlu dihadapi.

Kakanwil juga mengapresiasi kegiatan teknis yang telah dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT).

"Kinerja yang baik ini untuk kita pertahankan sebagai perpanjangan tugas dan fungsi kemenkumham di daerah" Ujar Kakanwil, Harun.

Penguatan tusi dilanjutkan oleh masing - masing Kepala Divisi, dimulai oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto memberikan penguatan tentang P4GN terutama menjalin komunikasi yang baik dengan APH.

Sumber : rutanprabumulih.kemenkumham.go.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun