Mohon tunggu...
Rutan Jepara
Rutan Jepara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KumhamPasti

Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gelar Sidang TPP, Petugas Rutan Jepara Bahas Hak-hak WBP

8 Desember 2022   14:17 Diperbarui: 8 Desember 2022   14:31 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jepara -- sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) merupakan sidang yang rutin digelar di Rutan Jepara. hari ini petugas Rutan Jepara kembali menggelar sidang TPP di aula Rutan Jepara, Kamis (08/12).

Sidang TPP ini digelar untuk membahas hak-hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yaitu mengenai remisi, asimilasi dan hak integrasi baik itu Cuti Bersyarat (CB) maupun Pembebasan Bersyarat (PB).

Dalam sidang yang diketuai oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan ini diikuti oleh petugas Rutan Jepara yang menjadi wali pemasyarakatan para WBP yang sedang mengajukan hak-hak WBP.

Melalui sidang TPP ini nanti para WBP yang mengajukan haknya akan dibahas dalam sidang TPP ini. Apakah nanti mereka berhak untuk mendapatkannya atau tidak berdasarkan dari rekomendasi wali pemasyarakatan yang hadir dalam sidang TPP tersebut.

Sidang TPP merupakan agenda wajib yang harus dilakukan untuk membahas mengenai pengajuan hak-hak para WBP. Baik itu remisi maupun hak integrasi.

"Saya harapkan para WBP yang dalam proses pengajuan bisa menjadi contoh yang baik bagi para WBP lainnya dalam bersikap dan berperilaku yang baik" ujar Qorim, ketua TPP yang juga sebagai Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Jepara.

Sidang TPP tersebut juga dihadiri oleh Kasubsie Pengelolaan, Sukamto dan Ka.KPR Rutan Jepara, Benny Apridona. Serta perwakilan para WBP yang mengajukan hak-hak remisi dan integrasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun