Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Administrasi - Official Rutan Banjarnegara

Humas Rutan Kelas IIB Banjarnegara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

4 Orang Napi Rutan Banjarnegara Langsung Bebas Setelah Terima SK Remisi Kemerdekaan ke 77

17 Agustus 2022   21:55 Diperbarui: 17 Agustus 2022   21:58 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banjarnegara -- Kemerdekaan Republik Indonesia adalah momentum bersejarah bagi Bangsa Indonesia, dimana pada saat itu perjuangan Bangsa Indonesia mencapai puncaknya. Dengan segala pengorbanan pada akhirnya kemerdekaan dapat diraih dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia termasuk narapidana yang sedang menjalani pembinaan di Lapas maupun Rutan. Kemerdekaan dirasakan oleh Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarmegara dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Remisi yang diterima pada tanggal 17 Agustus 2022.

Remisi atau pengurangan masa hukuman disebut Remisi Khusus satu (RK 1) dan Remisi Khusus dua (RK 2).

Remisi Hari Kemerdekaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat subtantif dan administratif.

dok. humas 
dok. humas 
Pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 Tahun 2022, sejumlah 73 orang narapidana Rutan Banjarnegara mendapat Remisi Umum. Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Banjarnegara Karyono ketika sambutan dan membacakan Surat Keputusan Remisi pada acara Pemberian remisi bersama Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, SH serta Forkompimda Banjarnegara di aula Gatotkaca Rutan Banjarnegara, Rabu (17/8/2022).

dok. humas 
dok. humas 
Usai rangkaian pemberian remisi, Karyono menyampaikan kepada awak media bahwa 73 Orang Narapidana Rutan Banjarnegara menerima remisi dengan besaran yang berbeda beda."Untuk besaran remisinya bervariasi, yaitu 1 sampai dengan 5 bulan. Untuk RK 1, 35 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 18 narapidana mendapat remisi 2 bulan, 11 narapidana mendapat remisi 3 bulan, 8 narapidana mendapat remisi 4 bulan dan 2 narapidana mendapat remisi sebanyak 5 bulan", jelasnya.

Karyono juga menambahkan setelah menerima SK ada yang langsung bebas (Remisi Khusus 2).

"Pada pemberian remisi Kemerdekaan tahun 2022, ada 4 orang narapidana yang langsung bebas setelah menerima SK Remisi. 1 Narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1 narapidana mendapat remisi 2 bulan dan 2 orang mendapat remisi 3 bulan", tambahnya

Sementara itu sebagai pungkasan Karyono menyampaikan terima kasih atas dukungan pemda dan instansi lainnya serta mengucapan selamat kepada wbp yang mendapat RK2, semoga dapat kembali menjadi warga masyarakat yang taat hukum, tidak mengulang perbuatan melanggar hukum, turut aktif dalam pembangunan dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun