Mohon tunggu...
Rutan Salatiga
Rutan Salatiga Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Melayani Setulus Hati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kerja PASTI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wamenkumham: Hukum Pidana Modern Bukan Sarana Balas Dendam

14 Februari 2023   16:39 Diperbarui: 14 Februari 2023   16:43 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Humas Kanwil

SEMARANG- Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr . Edward Omar Sharif Hiareij  mengungkapkan bahwa peradilan hukum pidana bukan merupakan sarana untuk balas dendam.

Hal ini sesuai dengan perubahan paradigma terhadap sistem peradilan pidana itu sendiri.

"Tadinya hukum pidana itu berorientasi pada keadilan retributif. Menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau _Lex Talionis_. Ini telah merubah paradigma hukum pidana menjadi paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif," ungkap Prof Eddy, biasa ia disapa, saat menyampaikan materi pada kegiatan Seminar Sekolah Akademi Kepolisian 2023, yang berlangsung di Ruang Serba Guna Akademi Kepolisian Semarang.

Terkait hal ini, Wamenkumham menegaskan bahwa hukum yang adil dan hukum yang baik, tidak hanya (memberikan) kepastian tetapi juga harus memperhatikan (aspek) kemanfaatan dan keadilan. 

Prof Eddy mencontohkan, tolok ukur keberhasilan sistem peradilan pidana modern berorentasi pada pencegahan terjadinya tindak pidana.

"Bahwa keberhasilan sistem peradilan Pidana tidak tergantung dari berapa banyak kasus yang diungkap," katanya menegaskan.

"Sekali lagi, keberhasilan sistem peradilan pidana itu tidak tergantung dari berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi keberhasilan dalam sistem peradilan pidana modern adalah bagaimana aparat penegak hukum berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya kejahatan," tambah Prof Eddy memperkuat pernyataan.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UGM ini, kondisi ideal tersebut erat kaitannya dengan tagline Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Kalau kita kaitkan dengan keberhasilan sistem peradilan pidana modern yang adalah berusaha mencegah terjadinya kejahatan, maka prediktif itu sangat penting bagi anggota Polri, untuk memprediksi apa yang mungkin terjadi. Berbagai tindak-tanduk masyarakat yang bisa menimbulkan keonaran, yang bisa menghancurkan ketertiban umum, bahkan bisa melanggar hukum," ulas Prof Eddy.

"Ketika ini sudah mampu diprediksi oleh anggota Polri, maka semboyan yang kedua atau tagline yang kedua, adalah responsibilitas. Apa itu responsibilitas?. Polri harus bisa memberikan solusi dalam konteks preventif, mencegah terjadinya kejahatan, bahkan persuasif mengajak orang untuk tidak melakukan kejahatan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun