Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipotong penghasilannya untuk disumbangkan guna membantu penanggulangan pandemi virus Covid-19. Â Kabar ini, menyusul pemberitaan ada Pemda yang sudah mengeluarkan kebijakan itu. Anggota DPR juga bersedia gajinya dipotong untuk membantu penanganan penyebaran virus Covid-19. Merupakan sikap yang mulia.
Pertanyaannya, ini kesepakatan ataukah kebijakan? Kalau anggota DPR pastilah kesepaktan, karena mereka biasa dengan musyawarah untuk mufakat. Nah sekarang ASN, siapa yang mengajak musyawarah? Kebijakan sudah identik dengan pemaksaan. Tidak patuh, sanksi menyusul kemudian.Â
ASN ada organisasi yang menaunginya yakni Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang sudah tidak lagi diajak menjadi perwakilan ASN untuk bernusyawarah.Â
Saya merasakan sendiri sebagai ASN melihat tugas Korpri sekarang ini sebagai pengumpul dana iuran anggota. Dana yang terkumpul dibagikan untuk anggota yang mengalami musibah seperti sakit dan meninggal dunia.Â
Kebijakan kepala daerah tanpa ada musyawarah dengan ASN yakni memangkas pendapatan ASN adalah pemaksaan. Tidak bedanya dengan memotong zakat, infaq dan sedekah tanpa persetujuan ASN dengan membuat edaran diharuskan.Â
Kita semua tahu, urusan zakat, infaq dan sedekah adalah ibadah yakni hubungan ASN dengan Sang Penciptanya. Sumbangan diberikan harus ada keikhkasan, agar besar nilai ibadahnya.
Mengapa tidak menggunakan dengan cara tudak memaksa, tapi dengan cara membuat wadah di unit kerja sebagai tempat penerima sumbangan, zakat, infaq dan sedekah.Â
Setiap ada rezeki, ASN yang ingin menyumbang bisa datang ke unit tersebut. Unit ini juga yang terus menyuarakan kepada ASN di unit kerjanya untuk selalu berbuat baik, beribadah melalui infaq dan sedekah yang diserahkan tanpa beban tapi dengan ikhkas.
Kondisi negeri seperti sekarang ini, kita semua harus peduli tidak kecuali pegawai negeri. Tapi tidak dengan dipaksakan. ASN juga butuh gizi untuk menambah imun tubuh, butuh alat pelindung diri yakni masker yang sulit di dapat di pasaran.Â
Sumbangan bisa diberikan ASN, tentu dengan mengukur kemampuan diri, untuk itu jangan ada paksaan. Aspirasi ASN juga didengarkan, tidak semua mereka berkecukupan namun lebih banyak pas-pasan.
Bila ada Kepala Daerah membuat kebijakan memotong penghasilan ASN di tengah pandemi Corona adalah keputusan tidak populis. Walaupun tidak terdengar, hampir dipastikan akan ada umpatan dari ASN dan keluarganya.Â
Apapun istilah yang dipakai mulai dari Kata kasarnya "pangkas" dan kata halusnya "sumbangan" tetap saja namanya pemotongan langsung tanpa musyawarah adalah pemaksaan.Â
Dana APBN yang dipersiapkan untuk mensngani pandemi Covid-19 berjumlah triyunan rupiah, begitu puka APBD dipersiapkan berjumlah milyaran rupiah, ditambah sumbangan dari masyarakat yang peduli, menunjukkan kita sebenarnya cukup kuat untuk bergerak guna menuntaskan pandemi Covid-19 di bumi pertiwi.
Salam dari pulau Bangka.
Rustian Al'Ansori