Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

KPI Awasi Konten Digital, Langgar Regulasi

14 Agustus 2019   08:06 Diperbarui: 14 Agustus 2019   08:19 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Terutama benahi KPID yang ada di provinsi di seluruh Indonesia, agar fungsinya lebih berperan dalam pengawasan terhadap kegiatan penyiaran karena tidak hanya ngurusin televisi namun juga radio, belum lagi penyiaran berlangganan. Lembaga penyiaran yang tidak punya izin saya yakin masih ada di daerah-daerah. 

Seperti di daerah saya di kabupaten Bangka masih ada lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin, sampai sekarang masih beroperasi tanpa ada penertiban seperti misalnya bekerja sama antara KPID dan Lokal Monitor. KPID terkait dengan kontennya, sedangkan Lokal Monitor terkait dengan frekwensinya.

Sebaiknya KPI ngurusin tugas yang diamanahkan Undang Udang tentang Penyiaran. Benahi kewenangan yang ada, perlihatkan kepada masyarakarat eksisnya lembaga ini dengan memberikan pengawasan dan saknsi secara adil. 

Rana di gital ada regulasi tersendiri yang mengawasi, bila melanggar ada sanksi seperti diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Transaksi Elektonik, serta regulasi lainnya.

Salam dari pulau Bangka.

Rustian Al Ansori

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun