Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Opini WTP Tidak Menjamin Tidak Korupsi

10 Oktober 2018   20:05 Diperbarui: 10 Oktober 2018   21:15 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Acara Kick Off Implementasi Simda Perencanaan ( E-Planning ) pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.di kantor Gubernur Babel di Pangkalpinang (Foto Rustian Al Ansori )

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  menjadi dambaan bagi Pemerintah Daerah dan Lembaga Pemerintah lainnya. Opini WTP dapat menjadi prestasi dan prestise bagi suatu lembaga termasuk pimimpinan lembaga.

Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota menginginkan hasil pemeriksaan keuangan baik APBD maupun APBN yang telah dipergunakan dapat meraih Opini WTP. WTP juga dapat meningkatkan kepercayaan bagi lembaga pemerintah.

Ingat kan dengan peristiwa yang terjadi di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ketika kasus Opreasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Oknum Kementerian tersebut dan Oknum BPK yang menerima suap karena ingin mendapatkan opini WTP.

Jadi Opini WTP menjadi sangat diinginkan lembaga pemerintah agar dapat dinilai baik dan tidak dinilai korupsi atau melakukan penyelewengan dana negara karena dinilai Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), apa lagi sampai disclaimer. Pasti akan dicurigai, aparat penegak hukum akan mengincar celah itu setalah 60 hari BPK mengekpose hasil pemeriksaannya.

Begitu pula Opini WTP juga tidak menjamin terjadinya tindak pidana korupsi, mengingat terdapat sejumlah Pemda yang mendapat opini WTP terungkap terjadinya tindak pidana korupsi setelah itu.

Hal itu diungkapkan Deputi Kepala BPKP Bidang pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Gatot Darmasto, Rabu (10/10) di ruang Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang dalam acara Kick Off Implementasi Simda Perencanaan (E-Planning) pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Gatot menjelaskan, setelah Pemda itu mendapatkan Opini WTP namun beberapa waktu kemudian Kepala Daerahnya mengalami OTT KPK maka percuma WTP itu diraih.

Dijelaskannya, bagi lembaga yang meraih Opini WTP bila setelah itu terjadi tindak pidana korupsi maka penghargaan yang diperoleh akan dicabut.

Kesempatan itu ia mengungkap sejumlah kasus korupsi yang telah menimpa ratusan Kepala daerah, untuk itu diharapkannya di Bangka Belitung tidak terjadi.

Deputi Kepala BPKP Bidang pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Gatot Darmasto dalam acara tersebut juga mnyerahkan penghargaan Opini WTP kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Be;itung, yang diterima Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi menerima penghargaan Opini WTP (foto Rustian Al Ansori)
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi menerima penghargaan Opini WTP (foto Rustian Al Ansori)
Saya juga mendapat informasi dari sumber dari Kanwil Ditjend perbendaharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa penghargaan Opini WTP juga akan diserahkan kepada Pemkab Bangka. Penyerahan penghargaan akan dilakukan Kakanwil Ditjend Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diagendakan, Senin (15/10) di ruang pertemuan Kantor Bupati Bangka.

Salam dari pulau Bangka

Rustian Al Ansori

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun