Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sosialisasi "Kartu Ningrat" Sistem Pengawasan Disiplin Pegawai Pemkab Bangka

6 Juni 2018   15:31 Diperbarui: 6 Juni 2018   15:53 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah ( BKPSDMD ) Kabupaten Bangka mengembangkan sistem peringatan dini terhadap para pegawai di lingkungan Pemkab Bangka sebagai upaya pembinaan pegawai agar tidak melakukan pelanggaran disiplin.

Sosialisasi dan Launching aplikasi itu yakni Kartu Ningrat ( Kartu Kuning dan Merah sebagai Pengingat ) berlangsung, Rabu ( 6/6 ) di ruang Bangka Bermartabat Kantor Bupati Bangka yng dibuka Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Surtam A. Amin.

Surtam mengatakan, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah berusia 8 tahun namun dalam pengawasan disiplin PNS hingga saat ini belum memiliki perangkat terkait dengan pngawasan kedisiplinan pegawai, selain itu tidak adanya laporan terkait dengan penindakan terhadap ketidakdisiplinan pegawai.

“ Seperti pegawai yang sudah lebih 46 hari tidak masuk kerja seharusnya bisa diberhentikan, PP nomor 53 tahun 2010 itu seharusnya PNS sudah bisa diberhentikan,” kata Surtam.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai merupakan cara pembinaan agar pegawai yang bersangkutan tidak mengulangi kesalahan yang diperbuat, namun biia ada pegawai tidak masuk lebih 46 hari tidak bisa diberhentikan begitu saja, namun ada prosedur yang harus dilalui .

Foto Rustian Al Ansori
Foto Rustian Al Ansori
Sosialisasi kartu ningrat bagi pegawai pemkab Bangka (foto Rustian Al Ansori)
Sosialisasi kartu ningrat bagi pegawai pemkab Bangka (foto Rustian Al Ansori)
Terkait dengan ketidaksiplinan pegawai, dijelaskan Surtam jangan sampai ada pembiaran, kalau ada pembiaran dari atasannya maka atasannya juga bisa mendapatkan sanksi

Diungapkannya, Kabid Pembinaan pada BKPSDMD Kabupaten Bangka Gulyano Penalva telahmembuat aplikasi sebagai aalat pemantau terkait dengan kedisiplinan pegawai, sehingga bisa dilakukan pencegahan dengan diberikannya peringatan dini berupa kartu kuning dan kartu merah sehingga diharapkan pelanggaran yang dilakukan tidak terus berlanjut.

“ Supaya tidak berlarut - larut seorang pegawai melakukan pelanggaran disiplin maka dibuat sistem sebagai peringatan dini kepada pegawai agar tidak terus melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Surtam.

Sementara itu ditempat terpisah yakni di ruang Bina Praja kantor Bupati, para pegawai di lingkungan Pemkab Bangka mengikuti sosialisasi gerakan regestrasi memanfaatkan Mobile JKN yang diselanggarakan BPJS Kesehatan Kabupaten Bangka. (Rustian/ reles Humas Bangka)

Sosialisasi BPJS kesehatan bagi pegawai Pemkab Bangka (foto Rustian Al Ansori)
Sosialisasi BPJS kesehatan bagi pegawai Pemkab Bangka (foto Rustian Al Ansori)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun