Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penguatan Tim ZI Rupbasan Pekalongan Dalam Menuju WBK dan WBBM 2024

3 Mei 2024   12:59 Diperbarui: 3 Mei 2024   12:59 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan 02 Mei 2024 Rupbasan Kelas I Pekalongan melaksanakan kegiatan rapat koordinasi terkait dengan persiapan menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sekretariat Rupbasan Pekalongan ini dipimpin oleh Karupbasan Pekalongan Donny Setiawan.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Dalam kesempatannya Karupbasan Pekalongan menyampaikan kepada seluruh jajarannya bahwa saat ini sudah memasuki Triwulan ke 2 sehingga untuk pemenuhan data dukung B06 bisa segera untuk dilengkapi. Karupbasan juga menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk bersama-sama memantau dan mengevaluasi data dukung yang diperlukan untuk dikoordinasikan sesuai dengan anggota pokjanya masing-masing.

Dalam penutupnya Karupbasan Pekalongan mengajak seluruh pegawai untuk bahu-membahu dan saling berkoordinasi dalam melaksanakan tugas karena dalam usaha meraih predikat WBK dan WBBM diperlukan kerja sama dan rasa optimisme yang tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun