Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Sosialisasi Penyusunan Laporan Wasdal BMN

25 Maret 2024   14:51 Diperbarui: 25 Maret 2024   14:53 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

25 Maret 2024-Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaporan pengelolaan BMN Rupbasan Kelas I Pekalongan ikuti kegiatan Sosialisasi Penyususan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (wasdal) Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring bersama Satuan Kerja (Satker) Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang diselenggarkan oleh Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Pelaksanaan kegiatan pelaporan pengelolaan BMN ini juga sekaligus merupakan rencana aksi percepatan perjanjian kinerja dimana dalam implementasinya nanti akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan BMN (SIP-BMN) Modul Wasdal.

Lebih lanjut, Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa memberikan materi terkait kewajiban pelaporan wasdal, alur penyampaian, waktu penyampaian, urgensi ketepatan waktu pelaporan dan teknis pengisian laporan wasdal secara komprehensif. Kegiatan ini dilanjutkan dengan simulasi penyusunan laporan wasdal hingga acara selesai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun