Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tim TraHaR Rupbasan Kelas I Pekalongan Laksanakan Mantra

21 Maret 2024   13:58 Diperbarui: 21 Maret 2024   14:09 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan 19 Januari 2024 Dalam rangka mengelola benda sitaan negara Rupbasan Kelas I Pekalongan melalui Tim Administrasi dan Pemeliharaan (Trahar) laksanakan kegiatan pemeliharaan kendaraan berupa 5 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang bertempat di Gudang Tertutup.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Rupbasan Kelas I Pekalongan memiliki layanan inovasi yang bernama MANTRA akronim dari PeMelihAraan beNda siTaan negaRA yaitu layanan pemeliharaan dimana setiap benda sitaan negara yang telah dilakukan pemeliharaan dan perawatan selanjutnya akan dilaporkan kepada instansi penitip melalui publikasi di media sosial Rupbasan Kelas I Pekalongan. Pelaporan ini merupakan salah satu upaya Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Sebagai informasi Pemeliharaan ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Tim TraHar dengan tujuan untuk menjaga nilai aset dan keutuhan nilai barang sitaan negara yang berada di Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun