Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Ikuti Virtual Meeting Persiapan Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN

13 Februari 2024   13:28 Diperbarui: 13 Februari 2024   13:33 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13 Februari 2024- Rupbasan Pekalongan ikuti kegiatan virtual meeting persiapan penyusunan standar barang dan standar kebutuhan BMN yang diselenggarakan oleh biro pengelolaan BMN dan pengadaan barang jasa kemenkumham.

Kegiatan Ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman terkait dengan penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) untuk BMN yang nantinya akan dijadikan pedoman pada tahun 2024. Penyusunan SBSK ini juga terkait dengan adanya perubahan kedua yang dilakukan oleh biro pengelolaan BMN dan pengadaan barang/jasa berupa standar sarana, prasarana dan persediaan pada satuan kerja lembaga pemasyarakatan.

Kegiatan ini diawali dengan paparan materi yang disampaikan oleh kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa lbu Novita Ilmaris S. Kom., S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Dalam paparannya narasumber menyampaikan urgensi dalam penyempurnaan penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan dimana perlunya memperhatiakn sinkronisasi antara perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan dan penghapusan BMN sehingga terjadi ketersinambungan. Selain itu juga diperlukan perhatian terhadap perkembangan peraturan menteri keuangan no. 172 tahun 2020 tentang SBSK.

Dalam akhir paparannya ia juga memberikan tahapan-tahapan penyusunan yang perlu diperhatikan dari persiapan hingga finalisasi SBSK.

Kegiatan virtual meeting berjalan dengan tertib.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun