Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tim Pokja ZI Rupbasan Pekalongan Ikuti Virtual Meeting Persiapan Analisa Dokumen Data Dukung Usulan WBBM 2024

1 Februari 2024   18:07 Diperbarui: 1 Februari 2024   18:07 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan -- Rabu, (31 Januari 2024). Tim Pokja ZI Rupbasan Pekalongan mengikuti kegiatan Persiapan Analisa Dokumen Data Dukung Satuan Kerja Usulan WBBM Tahun 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan Dalam rangka reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2024. Kegiatan Virtual Meeting ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM bertempat di Hotel Aryaduta Bandung.

Dalam kegiatan ini turut dihadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan untuk berbagi pengalaman terkait pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Adapun narasumber yang hadir dalam kegiatan itu antara lain Penelaah Teknis Kebijakan Tingkat IV Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kemenkeu Rijal, Pengendali Teknis Jabatan Fungsional Auditor (JFA) Inspektorat VII Kemenkeu Tri Sukoco Yudi Pramono, serta Ketua Tim Kelompok JFA 73 Inspektorat VII Kemenkeu Dennis Yudo Susilo.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun