Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Meriahkan HUT PIPAS Dharma Wanita Persatuan Rupbasan Pekalongan Ikuti Webinar

27 Januari 2023   08:25 Diperbarui: 27 Januari 2023   08:39 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memeriahkan HUT PIPAS ke 19 tahun  2023 Dharma Wanita Persatuan Rupbasan Kelas I Pekalongan ikuti  WABINAR

Pekalongan, Kamis 26 Januari 2023, Dalam Rangka memeriahkan HUT PIPAS ke 19 tahun 2023, Dharma Wanita Persatuan Rupbasan Kelas I Pekalongan mengikuti  Webinar  tingkat Nasional dengan Tema " Menjaga Keharmonisan Keluarga di Era Digital" baik secara langsung maupun Virtual yang di pusatkan di Gedung Badiklat Kemenkumham Semarang Jateng.

Kegiatan  Wabinar berjalan dengan lancar dan tertib.

Rupbakalong TERAMIN, Pasti Melayani Bersih tanpa Diskriminasi untuk KUMHAM semakin PASTI dan BerAKHLAK

Humas Rupbakalong TERAMIN ( Tertib, Aman, Indah dan Nyaman )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun