Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dagelan Akbar KPK bersama Penguasa Negeri di Tahun Baru 2020

24 Januari 2020   06:17 Diperbarui: 24 Januari 2020   06:22 1109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun Baru 2020 ini dibuka dengan  "Aksi Gebrakan Hebat" dari KPK Baru yang "dipersenjatai" dengan UU KPK yang baru yang konon katanya akan mampu membuat kinerja KPK menjadi jauh lebih baik dari kinerja KPK-KPK sebelumnya.

Publikpun  terkejut dengan Gebrakan KPK yang baru yang berhasil mencokok Komisioner KPU Wahyu Setiawan  ( dalam OTT KPK) yang diduga menerima suap dari Elit PDIP Caleg Harun Masiku demi meloloskan dirinya menjadi Anggota DPR RI untuk menggantikan Caled PDIP lainnya yang telah wafat ( Pergantian Antar Waktu anggota DPR RI).

Saat awal OTT, public terkejut karena yang ditangkap KPK itu Komisioner KPU dan penyuapnya adalah Elit dari Partai Penguasa (Partainya Presiden RI).  Wah berani juga nih KPK  Baru "menyenggol" orang-orang Penguasa saat ini? Kurang lebih seperti itulah pemikiran public.

Sayangnya perjalanan Kasus Penyuapan PAW terhadap Komisioner KPU  akhirnya semakin lama semakin menggelikan jalan ceritanya.  KPK Baru yang tadinya dianggap sukses membuat Gebrakan awal tahun akhirnya saat ini dianggap sedang memainkan Dagelan Besar bertandem dengan Penguasa yang ada. Mari kita simak kronologis terjadinya Dagelan Besar KPK dan Penguasa di  awal tahun 2020 ini.

KASUS DUGAAN SUAP PAW KEPADA KPU SUDAH DIMULAI OLEH KPK SEBELUMNYA

Bila menyimak berita-berita yang ada mungkin dapat disimpulkan beberapa waktu sebelum terjadi Serah Terima Jabatan antara Komisioner KPK yang lama dengan Komisioner KPK yang baru, Komisioner KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan kepada petugas Penyidik KPK untuk Kasus Dugaan Suap PAW yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Surat Penyidikan itulah yang akhirnya menjadi Dasar OTT Komsioner KPU Wahyu Setiawan dan mengamankan 7 orang lainnya pada tanggal 8 Januari 2020  dimana akhirnya ternyata hanya 2 orang yang bisa ditahan oleh KPK yaitu Komsioner KPU dan Agustiani TF (rekan Wahyu), sementara di sisi lain Pihak-pihak yang diduga kuat terlibat tapi punya relasi kuat dengan Elit-elit PDIP malah dilepaskan KPK.

Disinilah mulai terjadi cerita aneh  dimana para Penyidik KPK yang biasanya (mulai dari KPK Jilid 1 hingga KPK Jilid 4) sangat Taktis dalam OTT dan tidak pernah melepaskan tangkapannya, mengapa oleh Penyidik KPK Jilid 5 itu sampai bisa melepaskan tangkapannya?

Cerita demi cerita akhirnya dari berbagai sumber berita (Tempo.co dll), dikabarkan para Penyidik KPK yang melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan dan sempat mengejar TSK Harun Masiku malah terakhir ini dibebas-tugaskan / diganti oleh penyidik dari Kepolisian sesuai intruksi Ketua KPK/ Komisionaer KPK. 

Baru kali ini terjadi dimana Para Penyidik KPK yang selama ini sangat handal dan bertanggung-jawab hingga selesai tugasnya dalam satu kasus tiba-tiba diberhentikan penugasannya dan digantikan dengan penyidik yang lain.

KRONOLOGIS DAGELAN SEPUTAR OTT WAHYU SETIAWAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun