Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Inilah 7 Strategi Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK

20 Juni 2019   07:10 Diperbarui: 20 Juni 2019   13:00 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari kompas.com

Seperti kita ketahui bersama Sidang Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi sudah memasuk hari Keempat persidangan.  Hari ketiga Persidangan pada 19 Juni 2019 malah berlangsung 19 jam dan baru selesai saat Subuh  tadi tanggal 20 Juni 2019.

Dalam artikel ini saya tidak membahas jalannya sidang pada hari ketiga ataupun sidang sebelumnya melainkan hanya ingin membagi informasi tentang analisa saya terhadap bagaimana strategi Tim Hukum Paslon 02 melakukan Gugatan Pilpres 2019.  

Artikel ini sengaja saya sederhanakan  dan menggunakan istilah-istilah yang sederhana agar bisa dipahami  pembaca yang buta soal Hukum ataupun mereka yang sulit mengurai kalimat-kalimat  Hukum Acara.  Dibaca dengan santai saja  (sambil ngopi-ngopi) supaya bisa diambil poin-poinnya.

Sebenarnya proses Gugatan  Prabowo-Sandi di MK secara keseluruhan  bila dipetakan secara sederhana hanya  terdiri dari  5 tahapan yaitu :

a.Menyusun Petitum (Perincian Gugatan) dan mendaftarkan Gugatan tersebut ke MK.

b.Menyampaikan Dalil-dalil (alasan-alasan) Gugatan di depan Sidang MK.

c.Menghadirkan para saksi yang bisa membuktikan apa-apa yang tercantum dalam rincian gugatan (Petitum).

d.Melakukan  Duplik dan Replik yang secara sederhana artinya adalah: Antara Penggugat dan Tergugat  akan Saling Menjawab ataupun saling membantah tentang dalil-dalil yang  diajukan penggugat.

e.Menunggu Hasil Mufakat Majelis Hakim MK yang akan mengeluarkan Putusan MK.

Sampai disini saya yakin pembaca umum  bisa mudah memahaminya. Mari kita teruskan dengan konteks Strategi Gugatan 02.  Dan umumnya orang awam akan bertanya, apa saja sih isi Gugatan kubu 02 ke MK? Jawabannya ada pada Petitum yang diajukan. Petitum adalah rincian satu persatu dari Gugatan.

PETITUM DARI TIM HUKUM PRABOWO-SANDI  DI SIDANG MK

Petitum Gugatan Prabowo  berisi 15 poin.  Sudah saya rangkum  dan ringkaskan menjadi 12 poin dan dibuat dalam poin-poin  yang sederhana agar mudah dipahami.  Poin aslinya yaitu nomor 8,9 dan 10 sengaja tidak dicantumkan karena konteksnya sama  dengan poin 5,6 dan 7.  Berikut ini 12  Poin dari Petitum gugatan 02t :

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah untuk keputusan KPU  tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg dan  Berita Acara KPU tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilpres.

3.Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
-Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
-Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)

4. Menyatakan Paslon 01 terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan  kecurangan TSM.

5. Membatalkan (diskualifikasi)  Paslon 01 sebaga peserta Pilpres 2019.

6. Menetapkan  Paslon 02 sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2019-2024.

7. Memerintahkan kepada KPU untuk mengeluarkan SK Penetapan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih  2019-2024.  Atau, 

8. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945, bila tidak :

9.Memerintahkan KPU  untuk melaksanakan PSU di provinsi: Jabar, Jateng, Jatim, Banten, DKI Jakarta, Sumut, Sumsel, Lampung, Sulteng, Sulsel, Papua dan Kalteng.

10. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU

11. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

12. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng.
Apabila Mahkamah Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Mungkin bagi orang awam langsung pusing tiba-tiba  pada saat membaca isi Petitum diatas meskipun sudahsangat  disederhanakan .   Jangankan orang awam, Pakar Hukum Tata Negara Bvitri Susanti saja bingung membacanya.  Menurut Bvitri mungkin yang menyusun Petitum bukan orang Hukum karena ada permohonan untuk mengganti Komisioner KPU  tapi kok ada permohonan untuk melakukan PSU (pemungutan suara ulang).

Berbeda dengan Bvitri, Prof Mahfud MD lewat twitternya seminggu lalu (sudah saya tulis di artikel hari senin lalu) sempat mengatakan Tim Hukum 02 cukup cerdik melakukan Gugatan Pilpres 2019.  Dari Petitum diatas sudah jelas arah dari Gugatan 02 bukanlah soal Klaim Perolehan Suara melainkan ingin membuktikan Kecurangan-kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019. Tinggal dibuktikan apakah benar terjadi kecurangan TSM atau tidak.

7 STRATEGI TIM HUKUM PRABOWO-SANDI DALAM SIDANG MK.

Setelah memantau selama beberapa hari jalannya sidang MK maka saya menyimpulkan bahwa sepertinya Tim Hukum 02 sedang melakukan 7 strategi dalam gugatan yang diajukan. Kurang lebih strategi itu Mendalilkan sekaligus Menghadirkan Saksi Untuk MEMBUKTIKAN  7 hal  sebagai berikut :

1.Telah terjadi kesalahan perhitungan perolehan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU sehingga merugikan Paslon 02 dan memenangkan Paslon 01.

2.Telah terjadi Kecurangan Terstruktur, Sistimatis dan Masif yang dilakukan  KPU sebagai Penyelenggara Pemilu. Kecurangan tersebut  contohnya antara lain:  Pencoblosan Gelap Surat Suara, Merekayasa perhitungan suara dan lain-lainnya.

3.Telah terjadi Pelanggaran UU Pemilu  yang dilakukan oleh KPU baik dalam pelanggaran Administrasi maupun tindak pidana pemilu lainnya. Contoh : Memainkan angka-angka DPT, Penggelembungan Suara, Manipulasi kondisi TPS, tidak memfasilitasi Pemilih untuk mencoblos  dan lainnya.

4. Telah terjadi kesalahan besar/ kekacauan besar yang disebabkan oleh ketidak-mampuan KPU menyelenggarakan Pilpres  sehingga menimbulkan gangguan serius pada perhitungan suara  maupun ketidakpastian hasil Pilpres. Contoh : Logistik-logistik  yang tidak tersedia di TPS, Merekrut KPPS yang memihak ataupun tidak mampu bekerja,  Rekapitulasi suara yang berjalan kacau dan lain-lainnya.

5. Telah terjadi Kecurangan yang TSM yang dilakukan oleh Paslon 01. Contohnya : dengan posisi sebagai Petahana, Paslon 01 memang berpotensi menggunakan ASN, Penegak Hukum dan BUMN sehingga berpihak kepada 01.

6.Telah terjadi Pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan oleh Paslon 01. Contohnya memalsukan Dokumen, Menggunakan Dana Ilegal Kampanye dan tindak pidana lainnya.

7.Telah terjadi Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Pihak-pihak tertentu sehingga mengganggu jalannya penyelenggaraan pilpres  maupun hasil perhitungan suara pilpres. Contohnya : Terjadinya Intimidasi  yang massif di banyak wilayah sehingga Pemilih merasa terancam atau pemilih dipaksa untuk memilih 01. Atau mungkin juga terjadi pemblokadean /penghambatan untuk pemilih menuju TPS atau lain-lainnya.

Itulah 7 poin-poin yang ingin dibuktikan oleh Tim Hukum 02 dalam persidangan di MK yang sedang berjalan hingga saat ini.  Bila sebagian besar isu dari 7 pokok itu dapat dibuktikan maka Prabowo-Sandi akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Di sisi lain, sebenarnya dibalik dari 7 isu yang ingin dibuktikan tersebut,  hanya ada 2 target utama yang diharapkan oleh Tim Hukum 02 dalam Gugatan di MK ini.   Kubu Prabowo  berharap agar  Fakta-fakta persidangan akan mampu  memaksa Majelis Hakim MK untuk membuat  Putusan MK yang isinya adalah  2 Opsi Putusan sebagai berikut :

Pertama, KPU Tidak mampu menyelenggarakan Pemilu dengan baik dan benar.  KPU melakukan kecurangan TSM  atau KPU melakukan kesalahan fatal dalam melaksanakan Pemilu sehingga secara hukum  dapat  disimpulkan PEMILU BERMASALAH.  Bila pemilu bermasalah tentu Harus dibatalkan apapun hasilnya dan harus  segera dilakukan Pemilu Ulang secepatnya.

Kedua, Paslon 01 telah terbukti  melakukan kesalahan fatal baik melakukan kecurangan  yang TSM ataupun Paslon 01 dengan sengaja melanggar UU Pemilu yang ada.  Maka dengan demikian atas nama Hukum Paslon 01 harus didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres dan KPU harus menetapkan Paslon 02 sebagai Pemenang Pilpres 2019.

Begitulah kira-kira strategi dari Tim Hukum  Prabowo-Sandi di Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK. Apakah benar salah satu dari 2 Opsi tersebut yang akan dipilih  Majelis Hakim ataukah Majelis Hakim akan membuat Putusan yang jauh berbeda dari 2 Opsi  diatas.

Yang pasti adalah tidak mungkin  ada orang yang bisa mengetahui ataupun bisa menebak  apa yang akan menjadi Putusan dari  "9 Tangan Tuhan" yang ada di Mahkamah Konstitusi. Sekian.

Sumber : 1,  2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun