Sayangnya sejauh ini baik Presiden maupun Menteri Dalam Negeri dalam berbagai kesempatan, belum pernah secara resmi menyatakan setuju dengan Undang-Undang tersebut. Bahasa yang digunakan oleh Presiden dan Menteri Dalam Negeri dalam berbagai kesempatan adalah : Pemerintah menghormati Hasil Keputusan Rapat Paripurna DPR.
Pertanyaan terakhir, Dapatkah kata Menghormati dianggap relevan atau dianggap sama artinya dengan Menyetujui?
Demikian penjelasannya. Dan salam Kompasiana.
Sumber :
Tulisan Ade Armando http://politik.kompasiana.com/2014/09/27/kenapa-galau-uu-pilkada-pasti-batal-tanpa-persetujuan-sby-690929.html
Kultwit Saya : http://chirpstory.com/li/231902
Sumber detiknews :
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!