Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tanggapan untuk Ade Armando, UU Pilkada Tidak Sah Tanpa Persetujuan Presiden

29 September 2014   11:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:06 2758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sayangnya sejauh ini baik Presiden maupun Menteri Dalam Negeri dalam berbagai kesempatan, belum pernah secara resmi menyatakan setuju dengan Undang-Undang tersebut. Bahasa yang digunakan oleh Presiden dan Menteri Dalam Negeri dalam berbagai kesempatan adalah : Pemerintah menghormati Hasil Keputusan Rapat Paripurna DPR.

Pertanyaan terakhir, Dapatkah kata Menghormati dianggap relevan atau dianggap sama artinya dengan Menyetujui?

Demikian penjelasannya. Dan salam Kompasiana.

Sumber :

Tulisan Ade Armando http://politik.kompasiana.com/2014/09/27/kenapa-galau-uu-pilkada-pasti-batal-tanpa-persetujuan-sby-690929.html

Kultwit Saya : http://chirpstory.com/li/231902

Sumber detiknews :

http://news.detik.com/read/2014/09/28/072452/2703306/10/bila-presiden-sby-tak-tanda-tangan-apakah-ruu-pilkada-bisa-diundangkan?n991104466

http://news.detik.com/read/2014/09/28/115202/2703381/10/apa-arahan-dari-sby-saat-paripurna-ruu-pilkada-ini-kata-kemendagri?nd771104bcj

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun