Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tanggapan untuk Ade Armando, UU Pilkada Tidak Sah Tanpa Persetujuan Presiden

29 September 2014   11:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:06 2758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

c).Prof Denny Indrayana. Guru Besar Hukum Tata Negara UGM yang juga Wamenkumham malah lebih menitik-beratkan pada soal tahapan persetujuan bersama yang dilakukan di sidang paripurna DPR.

"Dalam beberapa pernyataannya, presiden sebenarnya menghormati tapi tidak setuju. Kalau presiden tidak setuju berarti belum ada persetujuan bersama. Yang bisa jawab hanya beliau, apakah setuju atau tidak setuju," kata Denny.

D.KESIMPULAN

Bahwa dari awal saya sudah menyatakan apa yang saya pahami hampir sama dengan Pendapat Ade Armando yang merupakan Dosen tersebut. Mungkin juga sama pemahamannya dengan pendapat Mensesneg Sudi Silalahi.

Dan pendapat kami bertiga juga sepertinya, sekali lagi sepertinya satu irama dengan pendapat Prof. Denny Indrayana dan pendapat Prof Refly Harun. Hanya saja para Profesor punya dasar-dasar pemahaman yang jauh lebih tinggi dan sesuai kepakaran mereka.

Inti dari tulisan ini adalah saya mencoba mengajak pembaca untuk berusaha memahami Pendapat-pendapat Para Ahli Hukum tersebut. Kalau dibaca pelan-pelan pasti kita bisa memahaminya.

Prof. Mahfud MD dan Dosen Susi D. Haryani tentu tidak salah berpendapat seperti itu. Siapa yang bisa meragukan kepakaran beliau-beliau? Tetapi mungkin sudut pandang substansinya yang berbeda dengan sudut pandang dari Prof Denny Indrayana, Prof Refly , Sudi Silalahi dan Ade Armando.

Menurut pengamatan saya, Prof Mahmud baru berbicara sekedarnya dan belum pada konteks sepenuhnya. Begitu juga Susi D. Haryani yang baru bicara secara garis besar.

Dan poin perbedaan dengan mereka adalah : Prof. Mahfud dan Susi Haryani berbicara tentang substansi Pasal 20 Ayat 5 UUD 45. Sementara untuk Ade Armando dan saya memahaminya dari sudut pandang secara keseluruhan Pasal 20 tersebut. (antara Ayat 1 hingga Ayat 5 dianggap suatu kesatuan).

Tentu saja kalau untuk Mensesneg, Prof Denny dan Prof Refly tentu lebih punya banyak referensi untuk membuat kesimpulan-kesimpulan hukumnya. Dan lebih baik kita simak Pasal 20 UUD 45 ini dengan Amandemennya:

Ini saduran asli dan lengkap. Tapi saya beri tanda huruf tebal dan garis bawah agar mudah dicerna.

Pasal 20

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.1)

(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presidenuntuk mendapat persetujuan bersama.1)

(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.1)

(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.1)

(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.2)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun