Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tanggapan untuk Ade Armando, UU Pilkada Tidak Sah Tanpa Persetujuan Presiden

29 September 2014   11:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:06 2758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mungkin kalau kita jabarkan dalam bahasa sederhananya kira-kira akan seperti ini :

1.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Berhak membuat Undang-Undang.

2.Setiap Rancangan Undang Undang (RUU) harus dibahas oleh DPR dan Presiden. Dari pembahasan itu, maka didapatlah Persetujuan Bersama.

3.Jika RUU tidak disetujui oleh bersama,maka RUU itu tidak boleh dibahas lagi/ diajukan lagi ke Persidangan DPR pada Periode DPR yang sedang berjalan.

4.(Ini Poin Krusial). Presiden harus mengesahkan RUU yang telah Disetujui Bersama untuk menjadi Undang-Undang.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana kalau RUU tersebut ternyata tidak disetujui bersama? Haruskah Presiden diwajibkan untukmengesahkannya atau menanda-tanganinya?

Entahlah kalau menurut para Pakar Hukum. Tapi kalau menurut pemahaman saya, bila RUU tidak disetujui bersama oleh DPR dan Presiden maka rujukannya kembali ke Ayat 3, yaitu tidak boleh dibahas lagi di sidang DPR pada periode yang sama.

Sedangkan Ayat ke 5, terlihat cukup jelas dan mudah dipahami yaitu :

5.Bila RUU Yang Telah Disetujui Bersama itu tidak disahkan (tidak ditanda-tangani) oleh Presiden, maka 30 Hari setelah disetujui DPRUU itu sudah pasti akan berlaku sebagai Undang-Undang.

Kesimpulan Akhirnya adalah : Kalau memang acuan utamanya adalah UUD 45 Amandemen Pasal 20 Ayat 1 – Ayat 5 UUD 45, maka semua penyelesaian polemic tergantung kepada Presiden.

Kalau Presiden sudah menyatakan setuju atau sepakat dengan UU yang disahkan oleh DPR maka Presiden harus menanda-tanganinya / mengesahkannya sehingga bisa segera diberlakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun