Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tanggapan untuk Ade Armando, UU Pilkada Tidak Sah Tanpa Persetujuan Presiden

29 September 2014   11:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:06 2758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahfud menjawab tapi mungkin kurang konsentrasi: “ Tidak benar. UU dapat diberlakukan meskipun tanpa tanda-tangan Presiden. Sejak 30 hari disahkan DPR, kalau tidak ditanda-tangani Presiden, UU akan tetap diberlakukan/ Diundangkan. Lihat Pasal 20 UUD Ayat 3.”

Ternyata ada yang bertanya lagi, Bukan ayat 5, Prof? Dan Mahfud membenarkan dan meralatnya. Benar, Pasal 20 Ayat 5. Dan diteruskan lagi dengan pertanyaan Netizen lainnya, Tapi Prof, menurut berita MenSesNeg Sudi Silalahi mengatakn tanpa tanda-tangan Presiden maka UU Tidak Berlaku !?

Mahfud menjawab : Benarkah beritanya? Mungkin Wartawannya yang salah Kutip.

Begitulah pembicaraan Mahfud di Twitter 2 hari yang lalu. Dan benar bahwa dari Detiknews diberitakan memang demikian dimana menurut Mensesneg Sudi Silalahi, UU tidak berlaku tanpa tanda tangan Presiden. Masalahnya kemudian dan yang perlu digaris-bawahi, seberapa banyak pernyataan Sudi Silalahi yang mampu ditangkap dan dipahami oleh wartawan maupun pembacanya?

2.Susi D. Haryani LLM, Ph.D, Prof. Refli Harun dan Prof. Denny Indrayana.

Berikutnya adalah 3 pendapat yang sama-sama dari Ahli Hukum Tata Negara. (Buat pembaca yang sulit mencerna, mungkin bisa melewati poin ini dan langsung ke poin B kesimpulannya).

a).Susi D.Haryani (Dosen Hukum Universitas Padjadjaran). Pandangan Susi D. Haryani ternyata tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Prof. Mahfud MD yaitu :

"Jadi, menurut UUD 1945 Pasal 20 Ayat 5, RUU yang sudah disetujui oleh DPR tapi tidak ditanda tangani presiden dalam waktu 30 hari, rancangan itu tetap akan berlaku," kata ahli hukum tata negara dari Universitas Padjajaran, Susi Dwi Haryani, LLM, Ph.d ketika berbincang dengan detikcom, Minggu (28/9/2014).

Susi menuturkan bahwa ayat 5 tersebut muncul setelah Presiden Soeharto tidak mau menandatangani RUU Penyiaran yang sudah disetujui DPR. "Saat masa reformasi, untuk menghindari hal ini terjadi, dibuatlah klausul ayat 5 tersebut di pasal 20,". Begitulah tadi pendapat Susi D. Haryani.

b).Prof. Refly Harun.Profesor yang sama-sama kita tahu kualitas kepakarannya. Dari detiknews diulas pendapat Prof Refly sebagai berikut

“Ahli hukum tata negara Refly Harun dalam 'Kolom' berjudul "Khianat Demokrat" menjelaskan Presiden SBY memegang 50 persen kekuasaan legislatif. Merujuk Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945, disebutkan bahwa setiap RUU dibahas Presiden dan DPR untuk mendapatkan persetujuan bersama. Bila tidak mendapatkan persetujuan bersama, Pasal 20 Ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa RUU tersebut tidak dapat diajukan dalam persidangan masa itu.”

“Menurut Refly, seandainya SBY dalam waktu yang penting dan genting menjelang persetujuan RUU Pilkada menyatakan tidak setuju melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, maka RUU Pilkada tidak dapat disetujui.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun