Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Angka Kasus Melandai, Anies Baswedan Perpanjang PSBB Jilid II

26 September 2020   09:03 Diperbarui: 26 September 2020   09:05 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anies Baswedan (katadata.co.id)


Berdasarkan data-data yang dihimpun, pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Jilid 2 yang diterapkan Gubernur DKI Anies Baswedan ternyata berhasil menekan laju pertumbuhan kasus positif Covid-19.

Dalam keterangan tertulisnya, Anies Baswedan membandingkan angka kasus Covid-19.

Jika 12 hari sebelum pemberlakuan PSBB Jilid 2 (14 September 2020), penambahan kasus positif Covid-19 adalah 3.865 kasus, atau 49 persen, sedangkan 12 hari sejak tanggal diberlakukannya PSBB (14/9/2020) kasusnya berkurang menjadi cuma 1.452 kasus, atau 12 persen saja.

Anies menambahkan klaimnya, angka per RT juga menurun pada 12 hari masa pemberlakuan PSBB Jilid 2. Jika pada awal September 1,14, angka itu menurun menjadi 1,10 pada masa PSBB. Angka itu artinya, pada 10 orang berpotensi menularkan virus kepada 11 orang lainnya.

Mantan Mendikbud itu menjelaskan hal tersebut dikarenakan ada kepatuhan warganya yang tinggal di rumah pada angka 50 persen.

Anies Baswedan memperhatikan penelitian yang dilakukan FKM UI (Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia) yang menyebutkan bahwa dibutuhkan setidaknya 60 persen dari warga untuk tetap tinggal di rumah agar kasus dapat ditekan.

Anies Baswedan tentunya harus memasang strategi bagaimana caranya mendorong warganya menjadi setidaknya 60 persen tinggal di rumah, seperti yang dianalisa oleh hasil studi tersebut.

"FKM UI menyebut 60 persen, kini sudah 50 persen (sedikit -10 persen - lagi)," kata Anies.

Berbanding terbalik dengan pelandaian, Anies mengakui ketersediaan tempat tidur untuk ICU maupun isolasi kian menipis. Anies menyebutkan angka 19 persen tempat tidur yang tersisa dari kapasitas 67 rumah sakit di Jakarta.

Sedangkan untuk rumah sakit rujukan, saat ini tersisa 26 persen tempat tidur ICU.

Anies menyebutkan pemakaian tempat tidur ICU dan isolasi itu karena DKI saat ini tengah secara masif terus melakukan tes PCR. Hingga kini Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan PCR (Polymerase Chain Reaction) itu kepada sekitar 862.000 orang.

Ini adalah PR Pemprov DKI untuk memutus arus penyebaran Covid-19 ini, juga mengamankan jumlah tempat tidur yang tersedia.

Anies mengatakan tingkat ketersediaan tempat tidur itu harus ditekan ke angka 60 persen sesuai dengan standar WHO.

"Pemprov DKI bekerja sama dengan dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur ini," katanya.

Tidak puas dengan mulai menurunnya angka kasus positif Covid-19 selama PSBB Jilid 2, Anies Baswedan mengumumkan akan memperpanjang masa PSBB sampai tanggal 11 Oktober 2020, terhitung mulai tanggal 28 September 2020.

Menurut Anies melandai nya grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir.

"Kita harus bekerjasama untuk memutus sama sekali mata rantai penularan ini. Pemerintah harus mendorong warga tinggal di rumah dulu, menerapkan 3T dan 3M dan hanya keluar jika perlu sekali,", ujarnya.

3M adalah akronim dari Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Memakai masker.

3T adalah akronim dari Testing (pemeriksaan), Tracing (pelacakan), dan Treatment (pengobatan).

Masa berlaku PSBB Jilid 2 berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta adalah 14 September sampai dengan 27 September 2020.

Alasan perpanjangan itu (Kepgub Prov DKI Nomor 959 Tahun 2020) adalah Anies masih mengkhawatirkan kasus positif Covid-19 meningkat lagi.

Seperti diketahui, keputusan Anies memberlakukan PSBB Jilid 2 (14/9 sd 27/9) menuai banyak pro dan kontra, berbagai macam alasan yang dilontarkan. Mulai dari kerugian dari segi ekonomi, mengikat kebebasan, dan sebagainya.

Bahkan orang terkaya di Indonesia, Robert Budi Hartono termasuk salah satu orang yang kontra tersebut. Menurut bos Djarum dan BCA itu, PSBB Jilid 2 tidak akan efektif hasilnya.

Sedangkan bagi yang pro, PSBB Jilid 2 memang sebaiknya diterapkan. Ketersediaan kamar di rumah sakit di Jakarta menjadi penyebabnya. Kamar-kamar untuk menampung pasien Covid-19 tersebut sudah mencapai kapasitas 73 persen.

Kendati Pemprov DKI sudah menambah 4.800 kamar lagi, akan tetapi menurut Anies hal tersebut hanya cukup sampai pertengahan Oktober 2020 saja.

Pemprov DKI juga sedang bingung soal ketersediaan lahan pemakaman bagi korban Covid-19 yang meninggal, semakin menipis.

Menurut Anies, keputusannya sudah sesuai dengan pemerintah yang harus lebih mengutamakan kesehatan ketimbang ekonomi.

Pada saat itu Anies menjelaskan kasus Covid-19 di wilayahnya akan meningkat menjadi 20.000 pada Nopember 2020 jika tidak dilakukan PSBB lagi, sedangkan angka kasus akan meningkat menjadi 2.000 pada medio Oktober 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun