Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sudah Bebas Murni, Nazaruddin Mau Balik Lagi ke Politik?

14 Agustus 2020   10:03 Diperbarui: 14 Agustus 2020   10:14 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nazaruddin (jabar.idntimes.com)


Bulan Agustus setiap tahunnya memiliki makna yang begitu hikmat bagi bangsa Indonesia. Karena di bulan ini kita akan merayakan HUT Proklamasi 17 Agustus.

Tahun 2020 ini usia bangsa kita sudah 75 tahun. Bila seorang manusia, usia ini adalah masa matang-matang nya kehidupan, sudah banyak menghirup asam garam kehidupan.

Entah secara kebetulan atau memang sudah direncanakan, Agustus ini juga punya hikmah tersendiri bagi M Nazaruddin, yang bersangkutan adalah mantan bendahara umum Partai Demokrat pada 201o dan anggota DPR 2009-2014.

Kamis, 13 Agustus 2020 adalah hari bersejarah bagi Nazaruddin. Karena hari itu adalah pas harinya dia bebas murni dari masa-masa mendekamnya di Bapas (Balai Pemasyarakatan) Bandung.

"Alhamdulillah sehat," katanya.

Kamis (13/8/2020) sekitar pukul setengah sepuluh siang, dengan mengenakan kemeja batik dan masker yang kedua-duanya berwarna biru.

Kedatangannya ke Bapas Jalan Ibrahim Adjie itu adalah untuk mengurus tetek bengek administrasi sertifikat bebas murninya.

Seperti diketahui, pria kelahiran Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, 26 Agustus 1978 (41 tahun) itu dijatuhi vonis atas dua perkara yang menjeratnya. Dari kedua vonis yang dijatuhkan itu total kurungan penjara yang harus dilakoninya adalah 13 tahun.

Kasus pertama adalah penerimaan suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diterima dari PT Duta Graha Indah. Suap yang diberikan oleh manajer pemasaran PT DGI El Idris itu adalah untuk pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke 26 Jakarta. 

Uang sebesar Rp 4,6 miliar bentuknya adalah 3 lembar cek yang diserahkan El Idris ke dua orang pegawai Permai Grup milik Nasaruddin dan disimpan di brankas perusahaan.

Pada April 2012 Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis untuk kasus suap di atas 4 tahun 10 bulan dan Rp 200 juta.

Akan tetapi jumlah vonis itu diperberat menjadi 7 tahun dan Rp 300 juta oleh Mahkamah Agung.

Kasus kedua yang menjerat pria berdarah Pakistan itu adalah kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Pada 2016 Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun bui dan denda Rp 1 miliar.

Penjatuhan vonis tersebut di atas tentunya dipertimbangkan beberapa perilaku Nazaruddin baik yang memperberat dan memperingan hukuman.

Yang memperberat adalah yang bersangkutan tidak mendukung program korupsi dan jumlah nominal uang yang dikorupsi dalam jumlah besar.

Sedangkan yang meringankan adalah yang bersangkutan mempunyai tanggungan keluarga, pernah dijatuhi hukuman korupsi, dan Justice Collaborator.

Yang bersangkutan, Nazaruddin adalah anak ke 5 dari tujuh bersaudara keluarga ayah Muhammad Latif Khan dan ibu Aminah, yang keduanya warga keturunan Pakistan.

Semula keluarganya di Sumatera Utara mempunyai usaha yang cukup berhasil. Namun usaha itu mulai mengalami penurunan setelah ayahnya meninggal pada tahun 1993 dan menyusul ibunya pada tahun 1998.

Selepas SMA, pemuda Nazaruddin mulai merantau dan dia berhasil mendirikan sejumlah perusahaan di Riau yang bergerak di berbagai bidang usaha.

Kepada LHKPN Nazaruddin tercatat memiliki harta Rp 112 miliar pada 2010 dan jumlah itu dicatat oleh KPK. Namun jumlah itu berbeda dengan pernyataan Kuasa Hukum Nazaruddin, O.C. Kaligis.

O.C. Kaligis menyatakan kekayaan kliennya sebelum menjadi anggota DPR adalah sebesar Rp 150 miliar. Kejayaan tersebut berasal dari sejumlah perusahaan yang dimiliki kliennya.

Nazaruddin menjadi anggota DPR dari Partai Demokrat kurun 2009-2014 untuk Dapil Jawa Timur IV.

Nazaruddin sempat membuat media massa gempar ketika dia melarikan diri ke luar negeri.

Pelariannya itu dilakukan sebelum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengumumkan secara resmi dirinya sebagai tersangka kasus Hambalang di media massa, 2011.

Sebelum hengkang, Nazaruddin sempat menyebut-nyebut sejumlah pejabat yang ikut terlibat dalam kasus ini. Pada akhirnya kemudian Nazaruddin tertangkap di Kolombia, Amerika.

Beberapa pertanyaan diajukan kepada Nazaruddin ketika Nazaruddin mengunjungi Bapas Bandung.

Apakah yang akan dilakukan setelah dia bebas murni ini?

Nazaruddin menjawab bahwa dia akan mengejar akhirat. Nazaruddin akan mendirikan mesjid dan pesantren di sekitar kediamannya di Bogor, Jawa Barat.

Dan ketika ditanyakan apakah dia akan terjun lagi ke dunia politik?

Menjawab dengan tidak secara tegas, Nazaruddin mengatakan "Tuhan yang mengatur".

Mendapatkan sukacita, dalam beberapa sesi foto yang dijepret para awak media, nampak Nazaruddin menunjukkan wajah berseri gembira, mengembangkan senyumnya!

Jika ditambahkan. Dipertimbangkan bebas murni resmi yang diraihnya tentu juga sebagai kado untuk HUT RI, dan kado juga untuk HUT dirinya pada 26 Agustus!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun