Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Polda Metro Jaya Bakal Memasang Kamera ETLE yang Lebih Canggih

15 Maret 2019   05:00 Diperbarui: 15 Maret 2019   08:35 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
motorplus-online.com

Revolusi Industri 4.0 kini ditandai dengan adanya komputer yang semakin kecil sebesar genggaman tangan. Internet dan komputer juga semakin canggih.

Kalau pada Revolusi Industri 1.0 ditemukan mesin uap sebagai pengganti tenaga manusia, hewan, atau sebagai pengganti tenaga angin atau air. Di Revolusi 2.0 mesin uap digantikan dengan tenaga listrik. Di Revolusi 3.0 komputer mulai banyak digunakan, juga perubahan dari cara analog ke cara digital.

Di Revolusi Industri 4.0 komputer semakin kecil dan dapat digenggam oleh tangan manusia.

Electronic Traffic Law Enforcement

Nah, di bidang lalu lintas, memasuki bulan Oktober 2018 Polda Metro Jaya melakukan ujicoba pelaksanaan e-tilang. Sistem e-tilang ini akan merekam otomatis jika Anda menerobos marka jalan atau menerobos lampu merah.

Nantinya rekaman CCTV ini akan dijadikan sebagai bukti Anda melakukan pelanggaran. Sistem ini otomatis bekerja selama 24 jam non-stop dan dapat berkerja walaupun dalam keadaan gelap dengan tingkat akurasi mencapai 90 persen. 

Kamera yang sudah diujicoba di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin ini mampu mendeteksi kecepatan kendaraan hingga 300 kilometer per jam, yang terhubung dengan Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya. Sistem ini juga sudah diterapkan di Australia, Singapura, dan Malaysia.

Kombes Yusuf, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kamera ini menggunakan lampu lalu lintas sebagai pemicu sistem serta marka jalan sebagai sensor virtual.

Anda jangan cemas, karena aturan ini legal, peraturan baru ini sudah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Prosesnya, CCTV akan merekam video selama 10 detik yang menunjukkan pelanggaran. Rekaman video lantas diunggah ke situs www.etle-pmj.info untuk memudahkan Polda memberikan surat tilang.

Jika Anda melanggar peraturan, Anda tidak perlu datang ke pengadilan, namun cukup membayar denda lewat bank. Memudahkan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun