Mohon tunggu...
Rudy Subagio
Rudy Subagio Mohon Tunggu... Lainnya - Just ordinary people, photograph and outdoors enthusiast, business and strategy learner..

Hope for the Best...Prepare for the Worst ...and Take what Comes. - anonymous- . . rudy.subagio@gmail.com . . Smada Kediri, m32 ITS, MM48 Unair

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Korelasi Antara Upah Minimum dengan Produktivitas Pekerja, Dapatkah Ditemukan Titik Temunya?

22 November 2021   21:37 Diperbarui: 26 November 2021   07:54 1294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seorang pekerja sedang memproduksi alat pelindung diri (APD) di sebuah perusahaan garmen. Sumber: Antara Foto/M Risyal Hidayat

Hampir setiap tahun, setiap kali penetapan upah minimum baik itu Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selalu terjadi ketidakpuasan baik dari pekerja maupun pengusaha.

Dari sisi pekerja, ketidakpuasan ini diungkapkan dengan menggalang dukungan massa atau demo. Dari sisi pengusaha ketidakpuasan ini diungkapkan dengan mengancam akan menutup pabrik atau memindahkan pabrik ke luar negeri.

Sesuai dengan hukum ekonomi, dari sisi pengusaha akan berupaya bagaimana dengan pengeluaran sesedikit mungkin dapat menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Demikian pula dari sisi pekerja mereka berharap dapat gaji setinggi-tingginya dengan ketrampilan yang ada pada mereka.

Bila kedua pihak keukeuh dengan kepentingan masing-masing maka sulit menemukan titik temunya. Dari kedua titik yang berseberangan ini kita dapat menarik garis menuju kesamaan kepentingan antara pekerja dan pengusaha, inilah yang disebut sebagai titik optimum.

Titik optimum ini dapat dicari dengan formulasi program linear dengan terlebih dulu menentukan model matematika atas permasalahan ini.

Untuk mencari titik optimum antara kepentingan pekerja yang dalam hal ini yaitu upah dan kepentingan pengusaha yaitu produktivitas maka terlebih dulu harus dianalisis kondisi masing-masing dengan objektif dan aktual.

Pertama kita bahas mengenai upah dan sistem pengupahan yang selama ini berlaku di Indonesia.

Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, potongan, dan upah lembur.

Sistem upah adalah kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi (bayaran atau upah) yang diterima pekerja. Sistem upah di Indonesia terbagi ke beberapa jenis, antara lain:

1. Berdasarkan Satuan waktu (hourly/daily/monthly basis)

Besarnya upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu, bisa dalam satuan jam, hari, minggu, bulan. Contohnya adalah gaji yang diterima setiap bulan oleh karyawan perusahaan swasta, pegawai negeri (ASN) atau karyawan perusahaan BUMN.

Contoh lainnya, misalnya upah harian untuk membayar pekerja lepas harian, atau upah lembur yang dihitung berdasarkan jam lembur seorang karyawan.

2. Berdasarkan Satuan Hasil (unit price basis)

Sistem upah berdasarkan satuan hasil. Jadi, pengusaha akan membayarkan upah sesuai dengan jumlah produksi atau hasil yang dicapai oleh pekerja. Artinya, setiap pekerja akan menerima besaran upah yang berbeda tergantung produktivitas masing-masing.

Contoh adalah karyawan dari industri atau UMKM yang dibayar sesuai jumlah barang yang dikerjakan atau wartawan lepas yang dibayar berdasarkan berita yang mereka tulis.

3. Borongan

Upah borongan berdasarkan pada volume pekerjaan yang disepakati antara pengusaha dan pekerja di awal perjanjian. Upah yang dibayarkan merupakan upah keseluruhan, dari awal pekerjaan sampai dengan selesai sehingga kemungkinan besar tidak ada tambahan upah di luar dari yang telah disepakati.

Contohnya adalah pembayaran upah untuk pekerja proyek. Pekerja proyek umumnya bersifat lepas dan bekerja selama proyek berlangsung. Jadi, upahnya dibayarkan secara borongan.

Selain ketiga jenis sistem upah di atas masih banyak jenis sistem lainnya, seperti berdasarkan premi, indeks, skala, bonus, mitra usaha, banyaknya produksi, dan prestasi.

Upah Minimum

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.

Menurut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2 "Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap".

Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, adanya kebijakan upah minimum dilakukan sebagai upaya pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun agar tidak dibayar terlalu rendah (Ekonomi.bisnis.com, 14/11/2021).

Bila memang demikian semestinya pekerja yang tidak puas dan ikut demo hanya sebagian kecil dari pekerja, mereka yang baru 1 -- 2 tahun bekerja, Namun kenyataannya justru karyawan yang sudah lebih dari setahun bekerja bahkan sebagian besar sudah belasan tahun bekerja yang melakukan aksi turun ke jalan untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap Upah Minimum yang telah ditetapkan.

Mengapa demikian?

Pertama karena sebagian besar perusahaan saat ini telah mengalihkan karyawan tetap menjadi karyawan "outsourcing". Sebagai karyawan outsourcing atau karyawan kontrak setiap tahun kontrak mereka diperbaharui dan gaji mereka dihitung dari awal lagi sesuai dengan UMP/UMK. Dengan demikian gaji mereka selalu mengikuti UMP/UMK yang berlaku meskipun mereka telah belasan tahun bekerja di perusahaan yang mengontrak mereka.

Itulah sebabnya mereka sangat terpengaruh dengan UMP/UMK karena tidak ada tidak ada kenaikan gaji secara berkala sesuai masa kerja atau kenaikan rank seperti yang berlaku pada karyawan tetap. Masa kerja setiap tahun di-reset ke nol lagi dan tidak ada jenjang rank atau jabatan.

Kedua karena faktor solidaritas di antara para karyawan, khususnya antar karyawan tetap dan karyawan kontrak. Pada perusahaan menengah atau besar biasanya para karyawan tetap tergabung dalam wadah Serikat Pekerja, contohnya SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), yang dapat bernego langsung dengan manajemen perusahaan.

Karyawan tetap di perusahaan menengah atau besar yang sudah bekerja belasan tahun gajinya pasti di atas UMP/UMK. Mereka juga ikut melakukan aksi demo karena rasa solidaritas sesama karyawan untuk menyuarakan kepentingan karyawan secara umum.

Namun sebenarnya ada alasan lain di balik itu yaitu besarnya kenaikan UMP/UMK dapat digunakan sebagai bargaining power pada saat mereka nego kenaikan berkala gaji dan tunjangan dengan perusahaan.

Setelah kita mengetahui fakta dari sisi kepentingan karyawan, selanjutnya akan kita bahas kepentingan dari sisi pengusaha.

Bagi pengusaha, mereka akan berusaha menekan setiap komponen biaya termasuk biaya tenaga kerja untuk menurunkan biaya produksi sehingga produk mereka lebih kompetitif di pasaran.

Dengan demikian mereka lebih suka sistem pengupahan berbasis satuan hasil atau unit price basis. Namun demikian banyak sisi pekerjaan yang tidak bisa dikonversikan menjadi unit price basis.

Dalam praktiknya banyak perusahaan tetap mempertahankan karyawan tetap karena jobnya bisa berganti-ganti secara fleksibel selain itu posisi tertentu yang membutuhkan loyalitas tinggi atau untuk regenerasi manajemen.

Bagi karyawan tetap, setiap tahun mereka akan mendapatkan kenaikan berkala gaji dan tunjangan. Persentase kenaikan gaji dan tunjangan ini biasanya ditentukan oleh tiga komponen yaitu laju inflasi tahunan, kenaikan tahunan (annual increment), dan perbaikan hidup (life improvement).

Inflasi mengacu pada data pemerintah (BPS), kenaikan tahunan (annual increment) biasanya dinegokan, ini juga menjadi pembeda antara gaji karyawan baru dengan karyawan lama. 

Faktor terakhir adalah perbaikan hidup (life improvement) yang biasanya tergantung dari kinerja perusahaan jadi semacam bonus dalam komponen kenaikan gaji.

Jadi dalam hal ini kenaikan gaji adalah hal yang pasti, kecuali inflasi minus, karena dua komponen lain yaitu kenaikan tahunan dan perbaikan hidup paling sedikit adalah nol, tidak mungkin minus. Sementara itu pekerjaan yang dilakukan dari tahun ke tahun relatif sama, terutama pekerjaan yang bersifat administratif dan kegiatan fisik yang diulang-ulang.

Bagi pengusaha kenaikan gaji berkala ini cukup memberatkan karena secara substansi tidak ada peningkatan produktivitas yang signifikan. Namun demikian setiap tahun Serikat Pekerja yang mewakili karyawan selalu menuntut kenaikan gaji dan tunjangan berkala ini.

Untuk menyiasati hal di atas, pengusaha biasanya berupaya meminimalkan jumlah karyawan tetap dan memaksimalkan penggunaan karyawan outsourcing. Dengan demikian mereka hanya perlu membayar upah minimum sesuai standar kelayakan hidup minimal yang hanya dipengaruhi oleh inflasi. Sementara dua faktor lainnya yaitu kenaikan tahunan dan life improvement tidak perlu dipikirkan lagi.

Meskipun demikian bagi sebagian besar perusahaan kecil atau menengah untuk memenuhi upah minimum ini masih berat, jadi mereka menghendaki kenaikan UMP/UMK serendah mungkin.

Di sisi lain, UMP/UMK pada dasarnya hanya cukup untuk menutup kebutuhan minimal karyawan. Dengan berjalannya waktu karyawan menikah, punya anak sehingga memerlukan biaya yang lebih besar dari saat masih bujangan. Jadi satu-satunya jalan untuk menutup kebutuhan yang semakin meningkat adalah kenaikan UMP/UMK.

Jadi benang kusut perselisihan antara karyawan-pengusaha-pemerintah tidak sesederhana yang tampak di permukaan dengan maraknya demo menentang UMP/UMK.

Bagi pengusaha, penggunaan tenaga kerja outsourcing merupakan cara yang paling efektif untuk mengurangi biaya tenaga kerja. Bagi karyawan outsourcing selamanya mereka "hanya" akan mendapatkan upah minimum berdasarkan UMP/UMK.

Meskipun pemerintah telah mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan aturan maksimal masa kontrak yang diperbolehkan hanya 3 tahun--tahun ini direvisi menjadi 5 tahun--namun dalam praktiknya hal ini mudah "diatur" sehingga banyak karyawan kontrak yang statusnya tidak berubah sampai belasan tahun, bahkan sampai pensiun.

Dalam hal ini kesamaan kepentingan antara pekerja dan pengusaha adalah perusahaan harus jalan agar karyawan bisa mendapatkan upah dan pengusaha dapat laba dari perusahaan. Titik temu ini dipengaruhi oleh tingkat persaingan industri yang sejenis dan produktivitas karyawan.

Semakin tinggi persaingan maka gaji dan laba perusahaan akan tertarik ke bawah, artinya laba perusahaan akan semakin kecil akibatnya gaji yang bisa diberikan juga semakin kecil.

Sebaliknya untuk produktivitas, semakin tinggi produktivitas, maka akan menarik laba perusahaan dan gaji karyawan naik ke tingkat yang lebih tinggi.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah terkumpul ini selanjutnya dapat disusun model matematika program linear untuk menentukan nilai optimum yang mempertemukan antara kepentingan karyawan dan pengusaha.

Model Matematika untuk menemukan Titik Temu antara Kepentingan Pekerja dan Pengusaha, Sumber: Dokumentasi pribadi
Model Matematika untuk menemukan Titik Temu antara Kepentingan Pekerja dan Pengusaha, Sumber: Dokumentasi pribadi

Dengan menarik masalah sosial ke dalam model matematika kita akan dapat melihat sebuah masalah dengan lebih obyektif, rasional dan transparan.

Hal ini juga untuk meminimalkan prasangka, asumsi yang tidak benar, rumor atau kasak-kusuk yang saling menyalahkan antara pekerja dan pengusaha dalam memperjuangkan kepentingan masing-masing.

Kondisi di atas adalah kondisi yang ideal, dalam praktiknya sulit mengajak semua orang untuk berpikir rasional, logis, dan transparan. Banyak kepentingan, banyak asumsi, prasangka dan emosi yang bermain di dalamnya.

Namun setidaknya ini membuka wawasan kita bahwa mungkin ada opsi yang lebih baik dalam menyikapi keruwetan penentuan UMP 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun