Mohon tunggu...
Rudy Subagio
Rudy Subagio Mohon Tunggu... Lainnya - Just ordinary people, photograph and outdoors enthusiast, business and strategy learner..

Hope for the Best...Prepare for the Worst ...and Take what Comes. - anonymous- . . rudy.subagio@gmail.com . . Smada Kediri, m32 ITS, MM48 Unair

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Korelasi Antara Upah Minimum dengan Produktivitas Pekerja, Dapatkah Ditemukan Titik Temunya?

22 November 2021   21:37 Diperbarui: 26 November 2021   07:54 1294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seorang pekerja sedang memproduksi alat pelindung diri (APD) di sebuah perusahaan garmen. Sumber: Antara Foto/M Risyal Hidayat

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.

Menurut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2 "Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap".

Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, adanya kebijakan upah minimum dilakukan sebagai upaya pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun agar tidak dibayar terlalu rendah (Ekonomi.bisnis.com, 14/11/2021).

Bila memang demikian semestinya pekerja yang tidak puas dan ikut demo hanya sebagian kecil dari pekerja, mereka yang baru 1 -- 2 tahun bekerja, Namun kenyataannya justru karyawan yang sudah lebih dari setahun bekerja bahkan sebagian besar sudah belasan tahun bekerja yang melakukan aksi turun ke jalan untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap Upah Minimum yang telah ditetapkan.

Mengapa demikian?

Pertama karena sebagian besar perusahaan saat ini telah mengalihkan karyawan tetap menjadi karyawan "outsourcing". Sebagai karyawan outsourcing atau karyawan kontrak setiap tahun kontrak mereka diperbaharui dan gaji mereka dihitung dari awal lagi sesuai dengan UMP/UMK. Dengan demikian gaji mereka selalu mengikuti UMP/UMK yang berlaku meskipun mereka telah belasan tahun bekerja di perusahaan yang mengontrak mereka.

Itulah sebabnya mereka sangat terpengaruh dengan UMP/UMK karena tidak ada tidak ada kenaikan gaji secara berkala sesuai masa kerja atau kenaikan rank seperti yang berlaku pada karyawan tetap. Masa kerja setiap tahun di-reset ke nol lagi dan tidak ada jenjang rank atau jabatan.

Kedua karena faktor solidaritas di antara para karyawan, khususnya antar karyawan tetap dan karyawan kontrak. Pada perusahaan menengah atau besar biasanya para karyawan tetap tergabung dalam wadah Serikat Pekerja, contohnya SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), yang dapat bernego langsung dengan manajemen perusahaan.

Karyawan tetap di perusahaan menengah atau besar yang sudah bekerja belasan tahun gajinya pasti di atas UMP/UMK. Mereka juga ikut melakukan aksi demo karena rasa solidaritas sesama karyawan untuk menyuarakan kepentingan karyawan secara umum.

Namun sebenarnya ada alasan lain di balik itu yaitu besarnya kenaikan UMP/UMK dapat digunakan sebagai bargaining power pada saat mereka nego kenaikan berkala gaji dan tunjangan dengan perusahaan.

Setelah kita mengetahui fakta dari sisi kepentingan karyawan, selanjutnya akan kita bahas kepentingan dari sisi pengusaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun