Mohon tunggu...
Rita Ruditasari
Rita Ruditasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peraturan dan Respon Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19

5 Mei 2020   20:19 Diperbarui: 5 Mei 2020   20:27 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. JAWA TENGAH
Jumlah kasus : 746 (6.9%)

5. SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus : 547 (5.0%)

6. BANTEN
Jumlah kasus : 418 (3.9%)

7. BALI
Jumlah kasus : 235 (2.2%)

8. NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus : 233 (2.1%)

9. PAPUA
Jumlah Kasus : 210 (1.9%)

10. KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus : 172 (1.6%)

Untuk daerah Jawa barat sendiri yang menjadi peringkat ketiga terkonfirmasi kasus COVID19 bapak Ridwan Kamil langsung mengantisipasi turun tangan secara langsung dan turut cepat mengambil tindakan untuk mengurangi kasus COVID19 ini. Namun pada 29 Maret 2020 pak ridwan Kamil selaku gubernur Jawa barat mengungkapkan, pihaknya tetap menyerahkan keputusan lockdown atau karantina sejumlah wilayah di Jabar kepada
pemerintah pusat yaitu bapak Jokowi. Karena level kabupaten kota dan provinsi dibutuhkan izin dari pusat. 

Terkait dengan larangan mudik pihak nya mengiktruksikan ketua RT dan RW untuk mendata warganya Mayang sudah pulang kerumah, beliau pun menghimbau untuk yang belum mudik untuk tetap di area nya, sebab bila di paksakan untuk mudik dari wilayah zona merah atau daerah yang terdapat orang orang yang terpapar COVID19 maka penyebarannya akan semakin luas pula. 

Dan untuk yang sudah terlanjur pulang di anjurkan untuk mengisolasi diri selama 14 hari di dalam rumah. Karena semakin banyak orang yang terkena virus COVID19 tersebut, pemerintah pun mengambil tindakan dalam aspek hukum terkait virus corona, antara lain ;

a) Pencegahan di Bandara
* Pasal 2 ayat (1)& pasal 3 ayat (1) pemenkumham 33/2018
Pemerintah wajib mencegah atau menanggulangi penyebaran penyakit menular
berbahaya dengan menerapkan sistem pengawasan keimigrasian di bandar udara
* Pasal 3 ayat (2) permenkumham 33/2018
Pengawasan menggunakan sistem teknologi civil aviation security and international
passenger security services ("CAIPSS")

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun