Sebagian besar teknologi AI yang digunakan di Indonesia berasal dari luar negeri, baik dari Google, Microsoft, OpenAI, Alibaba Cloud, hingga startup AI asal India dan Eropa.
Belum ada kebijakan transfer teknologi dan pelatihan lokal dari produk-produk AI asing yang digunakan oleh pemerintah atau BUMN.
Artinya, kita tidak sedang membangun kedaulatan teknologi, melainkan hanya menjadi konsumen sistem algoritma luar yang mungkin tidak sesuai konteks lokal.
5. Ekosistem Startup dan Komersialisasi Masih Lemah
Meskipun Indonesia memiliki lebih dari 2.500 startup digital, hanya sebagian kecil yang fokus pada pengembangan AI sebagai produk inti. Kendala utama:
Minimnya inkubasi dan akses pembiayaan awal untuk startup berbasis riset dan AI.
Kultur startup masih dominan pada aplikasi konsumsi (seperti e-commerce, fintech, atau transportasi), bukan inovasi teknologi mendalam.
AI lokal belum diberi ruang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, padahal ini bisa menjadi pasar awal yang sangat besar.
Tanpa afirmasi kebijakan dan insentif fiskal, pelaku usaha AI lokal sulit bertahan dan bersaing.
6. Regulasi dan Etika AI Belum Terpetakan
AI membutuhkan kerangka hukum yang jelas dan progresif, seperti :