Riswah dapat dipakai untuk membenarkan masalah yang batil (haram) atau sebaliknya. Oleh karena itu, Rasulullah dalam sebuah hadistnya melaknat pemberi dan penerima riswah.
      Menurut alfayumi rahimahumullah mengatakan bahwa sogok secara termenelogi berrati pemberian yang diberikan kepada seseorang kepada hakim atau selainnya untuk memenangkan perkaranya memenuhi apa yang ia inginkan.
Menurut ibnu al-atsir rahimahumullah mengatakan bahwa suap ialah sesuatu yang bisa mengantarkan sesorang pada keinginannya dengan cara dibuat-buat (tidak semestinya).
      Dari beberapa pengertian di atas, bisa kita simpulkan bahwa suap adalah harta yang diperoleh karena terselesaikaninya sesuatu kepentingan manusia (baik untuk memperoleh keuntungan maupun menghindari kerugian atau bahaya) yang semestinya harus diselesaikan tanpa imbalan. Atau juga bisa kita katakan, suap adalah pemberian apa saja berupa uang atau yang lain kepada penguasa, hakim, atau pengurus suatu urusan agar memutuskan perkara atau meneguhkannya dengan cara yang batil.
C. Dalil Suap dalam nash syar’i
      Dalam hukum islam, berdasarkan beberapa nash al-Quran dan sabda rasulullahmengisyaratkan dan menegaskan bahwa suap adalah suatu yang yang diharamkan di dalam syariat, bahkan termasuk dosa besar. Ada beberapa dalil yang mendasarinya yaitu;
1. Yang artinya; “ Dan janganlah kamu memakan harta sebagian dari kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain dengan (dengan jalan) dosa, padahal kamu mengetahui.
2. Yang artinya; “mereka adalah orang orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.
      Selain itu ada banyak sekali dalil dari sunnah yang mengharamkan suap dengan ungkapan yang sharih dan dhahir
1. yang artinya; “ Rasulullah melaknak penyuap, yang menerima suap, dan perantaranya. (HR. Ahmad).
2. Rasulullah melaknat orang yang memberi riswah.(HR. Abu Daud dan Tirmidzi)