Mohon tunggu...
Rubeno Iksan
Rubeno Iksan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Sejarah S1 di Universitas Negeri Semarang

Pena lebih tajam daripada pedang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Krisis Kebebasan Akademik di Perguruan Tinggi Indonesia

14 Februari 2024   21:56 Diperbarui: 14 Februari 2024   22:54 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi diskusi. (Dokumentasi pribadi)

Pada era reformasi, kebebasan akademik merupakan sesuatu yang harus dijaga dengan baik oleh institusi pendidikan tinggi (universitas maupun institut). Dalam peraturan perundang-undangan, seperti UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kebebasan untuk berpikir diatur dalam Pasal 4, bersama dengan hak-hak dasar manusia lainnya, seperti hak untuk hidup dan kesetaraan dalam hukum. 

Namun, akhir-akhir ini, kebebasan akademik semakin tergerus. Pelanggaran-pelanggaran terhadap kebebasan akademik dalam lingkungan perguruan tinggi justru semakin meningkat. Pada tahun 2022 misalnya, jumlah pelanggaran terhadap kebebasan akademik di Indonesia sendiri berjumlah 20 kasus, jika merujuk kepada data dari Amnesty International Indonesia. 

Sebagai contoh, pada bulan Mei 2020 lalu, sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh para civitas academica Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang bertema 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan', yang kemudian dibatalkan karena banyaknya ancaman pembunuhan yang diterima oleh para panitia maupun peserta diskusi. 

Yang lebih mengejutkan yaitu polemik Statuta UI baru yang diteken oleh Presiden Jokowi pada tahun 2021 lalu, yang tentunya dinilai menghilangkan independensi kampus, karena mengizinkan rektor UI untuk merangkap jabatan. Dalam hal ini, Ari Kuncoro, rektor UI saat itu, memiliki dua jabatan: rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BNI. Selain itu, dalam statuta baru tersebut, anggota partai politik diizinkan masuk ke dalam Majelis Wali Amanat (MWA) UI serta mengurangi peran dari Dewan Guru Besar (DGB). Di kalangan akademisi di bidang ilmu hukum, statuta tersebut dianggap memiliki cacat hukum. 

Masuknya kader-kader partai dalam jajaran MWA ini disinyalir akan mengulangi periode kelam dalam sejarah pendidikan Indonesia, yaitu intervensi pemerintah di dalam lingkungan pendidikan tinggi, sehingga mengurangi independensi lembaga pendidikan seperti ketika periode Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru (setelah peristiwa Malari 1974), yang di mana, pemerintah dapat mengintervensi kehidupan akademik. 

Mengapa kebebasan akademik sangat penting?

Dalam sebuah tatanan negara yang demokratis, diperlukan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Negara harus menjamin kebebasan warga negaranya untuk mengemukakan pendapat sesuai pemikirannya masing-masing, tanpa harus diintervensi oleh pemerintah yang berkuasa. 

Di Indonesia, kebebasan akademik dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945, yang intinya adalah setiap warga negara memiliki kebebasan untuk mengekspresikan pikirannya dan berserikat serta berkumpul tanpa ancaman dari pihak mana pun, yang tentunya diatur oleh undang-undang lainnya. Munculnya pasal turunan dari Pasal 28A-J ini tentu merupakan salah satu produk dari reformasi, yang diperjuangkan oleh aktivis mahasiswa pada tahun 1998 lalu. 

Kebebasan mengekspresikan pikiran dan berserikat ini tentunya mengena kepada aspek kebebasan akademik, salah satu aspek yang harus dimiliki oleh setiap perguruan tinggi. Menurut Tri Dharma perguruan tinggi, institusi perguruan tinggi dapat melaksanakan fungsi pengabdian masyarakat, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan pendidikan. 

Paradoks kebebasan akademik dewasa ini

Masyarakat akademik (civitas academica) UNJ mendeklarasikan pemilu damai. (BBC Indonesia)
Masyarakat akademik (civitas academica) UNJ mendeklarasikan pemilu damai. (BBC Indonesia)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun