Mohon tunggu...
Faiz Badridduja
Faiz Badridduja Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

menyukai sejarah, sastra dan studi-studi keislaman

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Halal dan Haram

12 Agustus 2020   23:04 Diperbarui: 12 Agustus 2020   23:19 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pengarangnya bukan hanya menguasai masalah halal dan haram dari Quran dan Hadis, namun juga mampu memahami perkembangan pikiran dan gejolak manusia abad modern ini, tak heran buku ini sangat laku baik dalam bahasa aslinya (Arab) maupun versi terjemahan dalam bahasa asing.

Dahulu ada Imam al-Ghazali yang pada abad ke-7 Hijriyah tampil dengan karya magnum opus-nya yakni "Ihya Ulumiddin" mengupas segala sesuatu terkait halal dan haram pada zamannya itu, bukan hanya kandungan hukumnya saja tetapi juga falsafahnya. 

Kitab itu menjadi bahan penting serta rujukan utama bagi mereka yang datang setelahnya apalagi mereka yang termasuk  abad ini. Sebab memahami perkara halal dan haram merupakan prinsip pokok bagi seorang mukmin untuk membina dan menjalani hidup yang diridhoi Allah Swt serta bentuk pancaran iman dan lahiriyah identitas seorang mukmin.

Ada dua ayat yang menurut Yusuf Qardhawi sebagai prinsip pokok dalam menentukan halal dan haram, yaitu : "katakanlah: siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya (disediakan) untuk hamba-hambaNya dan rezeki yang baik? . . ." (QS al-A'raf ayat 32), 

dan ayat "katakanlah: sesungguhnya tuhanku mengharamkan kekejian, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dosa dan kezaliman tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kalian membicarakan tentang Allah apa yang tidak kalian ketahui" (QS al-A'raf ayat 33). Dua ayat ini merupakan undang-undang pokok Islam menurut al-Qardhawi dalam hal menentukan halal-haram dan itu merupakan hak Allah Swt dalam penentuannya.

Prinsip pokok dalam hal ini ialah "apa-apa yang Allah jadikan halal serta bermanfaat, maka itu dibolehkan", sedangkan larangan itu baru ada apabila ada nash (dalil) yang kuat tentang pengharamannya dan itu pun karena ada sebab dan hikmahnya. 

Karena itu, menurut al-Qardhawi, lapangan atau daerah permasalahan yang diharamkan itu amat sempit sekali sedangkan yang halal itu sangat luas. 

Nash-nash yang kuat tentang pengharaman itu sedikit sekali sedangkan sesuatu yang belum ada ketentuan halal-haramnya itu tetap dalam prinsip "ibahah" atau boleh, bahkan kebolehan itu bukan hanya dalam persoalan sekitar material saja tapi juga berbagai persoalan terkait sikap pribadi dalam kehidupan. 

Meski demikian, Imam al-Ghazali menyatakan bahwa semua yang haram itu keji tetapi sebagiannya ada yang lebih keji, semua yang halal itu baik tetapi sebagiannya itu ada yang lebih baik lagi.

Diantara yang perlu diperhatikan terkait prinsip halal-haram ini menurut al-Qardhawi ialah: "sesuatu yang diharamkan tidak akan berubah menjadi halal walaupun ada niat baik di dalamnya", seperti misalnya niat untuk naik haji namun jalan yang ditempuh untuk bisa berangkat haji adalah mencuri, merampok dan korupsi, maka niat baik tersebut tidak dapat merubah perbuatan mencuri dan lain-lain itu menjadi boleh atau halal, itu tidak akan pernah bisa. Demikian juga berumah tangga itu tidak mampu merubah haramnya pergaulan bebas sekehendak hati karena akibat yang ditimbulkan amat besar.

Het doel heiligt de middelen atau menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan, konsep teori yang kerap kita temukan di zaman sekarang itu sangat ditentang keras oleh ajaran Islam, meski betapa situasi dan kondisi sangat mendesak akan hal itu dan dalam kemajuan sekarang ini banyak disukai sebagian orang dan kelompok tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun