Fenomena parkir liar di kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bukan lagi menjadi hal yang baru, tetapi keberadaannya semakin sering ditemui dan menimbulkan keresahan. Banyak mahasiswa yang secara sadar memilih untuk memarkirkan kendaraan mereka terutama sepeda motor bukan di area parkir resmi dari kampus, melainkan di tempat-tempat yang tidak semestinya. Beberapa tempat yang sering digunakan sebagai area parkir liar, seperti halaman depan Indomaret yang berada tidak jauh dari area kampus, lahan kosong milik warga sekitar yang berada di belakang kampus, di area masjid depan ATM Bank BNI dan Bank Jatim yang seharusnya hanya dipergunakan untuk para nasabah namun mahasiswa sering mengaku sebagai nasabah agar dapat memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut. Tempat-tempat dan area yang telah disebutkan di atas tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir khusus untuk mahasiswa UMM. Selain itu, yang cukup memperhatinkan mahasiswa bersedia untuk mengeluarkan uang sebesar Rp. 2.000,00.- agar dapat memarkirkan kendaraan mereka di area tersebut. Sementara untuk tempat parkir resmi dari kampus tidak dipungut biaya tambahan dan jauh lebih aman karena berada di bawah pengawasan dari petugas parkir kampus yang resmi. Tapi mengapa para mahasiswa masih tetap memilih untuk melanggar aturan dengan parkir di tempat yang tidak resmi dari kampus ?.
Alasan Praktis yang Jadi Masalah
Dari hasil observasi dan wawancara yang telah kami lakukan dengan petugas parkir resmi dari kampus UMM, yaitu Bapak Soehartono, diketahui bahwa mahasiswa sering kali enggan untuk parkir di tempat atau area parkir yang resmi karena mereka merasa jaraknya terlalu jauh dari kelas, aksesnya tidak langsung, sedang terburu-buru atau terkadang karena area parkir kampus yang sudah penuh. Selain itu, salah satu alasan yang sangat mengejutkan yaitu karena mereka sering lupa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang mana apabila mahasiswa memarkirkan kendaraannya di tempat parkir resmi diwajibkan untuk menunjukkan STNK ketika hendak keluar dari area parkir resmi tersebut, hal ini sebagai bentuk pengamanan. Oleh karena itu, ketika para mahasiswa lupa membawa STNK, mereka akhirnya memilih untuk parkir di luar area parkir resmi dari pihak kampus, tanpa memikirkan resiko dan pelanggaran yang dilakukannya.
Sementara itu, menurut Dosen Mata Kuliah FLSP yaitu Miss Titik mengatakan bahwa parkir liar adalah masalah yang bukan hanya mengganggu pada estetika kampus, tetapi juga menggambarkan lemahnya kesadaran akan disiplin di kalangan mahasiswa. Miss Titik juga menyarankan agar pihak kampus mempertimbangkan untuk melakukan pembangunan area atau tempat parkir bertingkat seperti di mall-mall sebagai solusi jangka panjang, agar dapat menampung jumlah kendaraan mahasiswa yang terus meningkat di setiap tahunnya. Tetapi, ini semua kembali lagi yang paling penting yaitu adanya kesadaran dari mahasiswa itu sendiri, bahwa memarkirkan kendaraannya di tempat atau area parkir resmi bukan hanya sekedar aturan, melainkan bentuk tanggung jawab sebagai bagian dari civitas akademika Universitas Muhammadiyah Malang.Â
Data dan Fakta: Mahasiswa Sadar, Tapi Acuh
Selain melakukan observasi dan wawancara, kami juga telah melakukan survei melalui kuisioner terhadap 14 mahasiswa dari kampus UMM, dan hasilnya cukup menggambarkan kondisi yang sesungguhnya (kondisi nyata). Sebanyak 71,4% mahasiswa mengetahui bahwa parkir liar merupakan pelanggaran, namun mereka tetap memilihnya karena merasa lebih praktis, lebih dekat dengan gedung kuliah dan tidak perlu repot-repot menunjukkan STNK kendaraan mereka. Artinya, mereka sadar bahwa yang dilakukan itu salah, tetapi tetap dilakukan karena minimnya pengawasan serta tidak adanya sanksi yang jelas dan tegas. Padahal, tempat parkir yang berada di halaman Indomaret dan lahan kosong warga itu tidak dilakukan pengawasan oleh pihak petugas parkir yang resmi dari kampus, tidak mempunyai jaminan keamanan, dan tidak dikelola oleh kampus. Ketika terjadi kehilangan atau kerusakan pada kendaraan, pihak kampus tidak bertanggung jawab. Hal ini tentunya merugikan mahasiswa sendiri. Sementara itu, praktik semacam ini juga dapat menimbulkan konflik sosial, karena menggangu lingkungan di sekitar kampus dan menciptakan kebiasaan untuk melanggar aturan yang dapat terbawa ke dalam kehidupan bermasyarakat.Â
Solusi: Ketegasan dan Kesadaran KolektifÂ
Untuk mengatasi perihal ini, pihak kampus perlu untuk mengambil langkah yang konkret dan tegas. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain, yaitu:
- Meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya tertib parkir, baik melalui media kampus maupun dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru.Â
- Pemasangan rambu larangan parkir dan pembatas seperti police line di area yang rawan terhadap pelanggaran.Â
- Menjalin Komunikasi dengan pemilik lahan sekitar kampus agar tidak lagi mengizinkan penggunaan lahannya sebagai tempat parkir yang tidak resmi dari pihak kampus.
- Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, misalnya pencatatan pelanggaran dalam sistem akademik atau pemberian teguran dalam bentuk administratif.
- Penyediaan layanan penitipan STNK sementara di area parkir resmi, untuk mengakomodasi mahasiswa yang sering lupa membawa STNK, namun tetap ingin memarkirkan kendaraannya secara sah.
Parkir adalah Soal Disiplin, Bukan Hanya Sekadar Kendaraan Saja
Masalah parkir liar merupakan hal yang sederhana, namun apabila dibiarkan dapat menciptakan timbulnya budaya pelanggaran yang semakin sulit untuk dikendalikan. Kampus adalah tempat untuk membentuk karakter dan kedisiplinan, bukan hanya sekadar tempat untuk menuntut ilmu saja. Jika mahasiswa tidak bisa tertib dalam hal kecil seperti parkir, bagaimana mungkin mereka bisa bertanggung jawab dalam skala yang lebih besar di lingkungan masyarakat ?. Sudah saatnya semua pihak, terutama para mahasiswa UMM, mulai sadar bahwa tertib parkir adalah bentuk nyata dari kedewasaaan dan kepedulian terhadap lingkungan kampus. Mari kita mulai perubahan dari hal terkecil. Jangan tunggu sanksi diterapkan, tapi jadikan kedisiplinan sebagai bagian dari kebiasaan. Karena kampus UMM yang tertib dimulai dari mahasiswanya yang peduli terhadap lingkungan dan peraturan dari kampus.
Oleh: Risma Juli Eka Putri, Nasywa Raya Zakya Jauhari, Silva Jasmine Rolia, Rania Putri Agustina, dan Desta Amelia.
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang.