Mohon tunggu...
RR Wedya Atmaja
RR Wedya Atmaja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum UKI

Untuk memenuhi tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Film The Firm dan Kebimbangan Seorang Advokat Muda

4 Juli 2021   23:14 Diperbarui: 4 Juli 2021   23:16 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mitchell "Mitch" McDeere, seorang lulusan Harvard Law School yang bermimpi untuk melepaskan diri dari kemiskinan, mendapati dirinya terjebak dalam mimpi buruk yang tidak diduga-duga.

"Melanggar hak istimewa advokat-klien, dicabut hak beracara seumur hidup, kemudian bersaksi di pengadilan terbuka melawan mafia.. Apa kau sudah gila?" 

Film dibuka dengan memperlihatkan Mitch McDeere mencari pekerjaan. Termasuk lima besar di kelasnya, usaha yang gigih untuk melepaskan diri dari baying-bayang kemiskinan, serta tekat kuat untuk menjadi advokat yang diinginkan banyak firma membawa hasil yang baik. Masa depannya sebagai advokat sangat menjanjikan, tawaran kerja dengan upah luar biasa terus berdatangan dari firma-firma di Chicago dan New York. Menjelang kelulusannya, sebuah firma kecil dan eksklusif khusus hukum akuntansi dan pajak, Bendini, Lambert & Locke di Memphis menawarkan Mitch posisi yang bagus dengan upah tinggi dan tunjangan yang sangat menjanjikan. Tergiur dengan tawarannya, dengan segera Mitch menerima posisi tersebut dan mengajak istrinya Abby (Jeanne Trippehorn) untuk pindah ke Memphis, Tennesse.

Sembari belajar untuk ujian advokat di Tennesse, Mitch bersama partner senior sekaligus Mentornya, Avery Tolar (Gene Hackman), mengunjungi klien serta mempelajari etos profesional di Bendini, Lambert & Locke. Pada akhirnya, ia menyadari bahwa sebagian besar pekerjaan firma adalah membantu para klien untuk menyembunyikan uang mereka di perusahaan lepas pantai untuk menghindari pembayaran pajak. Sementara itu, perjalanan bisnis Mitch dengan Avery ke Kepulauan Cayman tidak berjalan dengan baik. Disana, ia tergoda oleh seorang wanita lokal dan membohongi Abby. Tanpa ia ketahui, wanita tersebut adalah jebakan yang disiapkan oleh kepala keamanan Bendini, Lambert & Locke, William "Bil" DeVasher (Wilford Brimley), untuk mengancamnya supaya tidak melakukan hal-hal yang mengancam keharmonisan di firma.

Adegan berlanjut dengan beberapa agen FBI mendatangi Mitch di Washington untuk membahas pembunuhan seorang investigator privat bernama Eddie Lomax (Gary Busey) yang sebelumnya disewa Mitch untuk mencari tahu tentang kematian misterius dua partner advokat Bendini, Lambert & Locke di Cayman. Sekertaris Lomax yang saat itu di tempat kejadian akhirnya juga mendatangi Mitch untuk meminta bantuan, yang kemudian akan membantu Mitch mencuri data Bendini, Lambert & Locke di Memphis dan Cayman. Pihak FBI memberitahukan bahwa Bendini, Lambert & Locke menjalankan banyak skema penipuan pajak dan pencucian uang dalam firmanya dengan klien terbesar mereka yaitu Morolto Mafia dari Chicago. Mereka memaksa Mitch untuk menjadi agen ganda yang akan menyediakan data-data rahasia klien Bendini, Lambert & Locke kepada FBI dengan harapan mereka dapat menangkap seluruh partner di Bendini, Lambert & Locke serta Morolto Mafia. Mitch, yang terjepit antara paksaan FBI yang dapat menyebabkan ia kehilangan lisensi seumur hidup dengan kecurigaannya terhadap firma, harus memilih salah satu untuk kebaikannya dan Abby.

Profesi advokat jelas tak lekang oleh zaman. Istilah advokat sudah ada sejak zaman Romawi, dimana profesinya disebut dengan istilah "Officium Nobile" (profesi yang mulia). Selain mengabdikan diri pada masyarakat, advokat juga berkewajiban untuk menegakkan hukum. Profesi advokat inilah yang menjadi menjadi hilghlight dalam film sukses besutan Sidney Pollack, yang juga dibintangi oleh Tom Cruise, Jeanne Tripplehorn, Gene Hackman, Ed Harris, Holly Hunter, Hal Holbrook dan David Strathairn; The Firm (1993).

Film ini menyorot tentang "attorney-client privilege" atau hak istimewa advokat dengan kliennya di Amerika Serikat yang berada di bawah Model Rules  of Professional Conduct dengan fungsi mengatur kerahasiaan data dan komunikasi antara klien dengan advokatnya. Dalam hal apapun, advokat tidak diperkenankan membocorkan rahasia klien mereka dan orang lain tidak boleh memaksa untuk membocorkannya. Aturan ini dibuat untuk mendorong keterbukaan informasi antara advokat dengan klien yang diwakilkannya. Dalam film, kita disuguhkan adegan menarik dimana FBI memaksa Mitch untuk membocorkan kerahasiaan klien-klien dari Bendini, Lambert & Locke yang dapat mengakibatkannya kehilangan lisensi beracara. Aturan attorney-client privilege berlaku ketika terjadi hal-hal sebagai berikut:

Klien meminta nasihat hukum kepada advokat;

Advokat bertindak dalam kapasitas profesional;

Isi pembicaraan berupa hal privat.

Berdasarkan Togstad v. Vesely, 291 N.W.2d 686 (1980), non-klien dapat mengklaim sebagai calon klien apabila:

Non-klien mencari nasihat hukum;

Suatu kewajaran apabila non-klien mengandalkan nasihat tersebut sebagai nasihat hukum; dan

Advokat tidak berusaha menghalangi non-klien untuk mengandalkan nasihat tersebut.

Jika non-klien dianggap sebagai klien di bawah Togstad, maka attorney-client privilege juga akan diperluas kepada non-klien.

Lantas bagaimana Kode Etik Advokat bekerja di Indonesia?

Dalam Bab II tentang Kepribadian Advokat pada Pasal 2 menyebutkan, "Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya." Hal ini berkaitan erat dengan dasar moral advokat dalam menangani perkara kliennya, di mana ia harus menjunjung tinggi hukum serta menjaga keadilan yang luhur.

Selain Kode Etik Advokat Indonesia yang dikeluarkan oleh tujuh organisasi himpunan advokat, tentunya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur tentang kode etik profesi di dalam pasal-pasalnya. Dalam ketentuan perundang-undangan Indonesia, terdapat aturan-aturan yang mirip dengan hak istimewa advokat-klien di dalam Kode Etik Advokat Indonesia. Dalam Pasal 4 huruf h Bab III. Hubungan dengan Klien dalam Kode Etik Advokat Indonesia disebutkan bahwa:

"Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu." 

Dalam artian, sama seperti hak istimewa advokat-klien di Amerika Serikat, advokat Indonesia juga wajib untuk menjaga rahasia kliennya bahkan setelah hubungan advokat-klien berakhir.

Pada akhir film, Mitch berhasil menemukan cara jitu untuk terlepas dari situasi buruknya. Dengan kecerdasannya, ia berhasil membongkar overbilling ilegal yang dilakukan Bendini, Lambert & Locke, menyelamatkan kakaknya serta membantu FBI untuk memenjarakan rekan-rekannya di firma tanpa harus membongkar rahasia klien-klien firma yang dapat membuatnya kehilangan lisensi beracaranya. Dengan melakukan pelaporan overbilling ia dapat melepaskan diri dari cengkeraman FBI dan firma di saat yang bersamaan, serta tidak membuat dirinya menjadi musuh dari Mafia Morolto. Jelas terlihat dalam film bahwa Mitch tidak melakukan pelanggaran kode etik profesi berdasarkan aturan attorney-client privilege. Dalam aturan hukum Indonesia pun, Mitch yang tetap menjaga kerahasiaan klien-kliennya hingga akhir dianggap tidak melanggar apa yang diatur di Pasal 4 huruf h Bab III. Hubungan dengan Klien Kode Etik Advokat Indonesia. Walaupun ending ini terkesan kurang adil sebab FBI tidak bisa membongkar kejahatan Mafia Morolto, tetap saja Mitch sebagai advokat cerdas tetap mempertahankan kode etik profesinya hingga akhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun