Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Runtuhnya Reputasi International Crime Court

21 Maret 2023   09:21 Diperbarui: 21 Maret 2023   09:37 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perintah penangkapan Putin tapi tidak melakukan hal yang sama pada pimpinan Amerika, Inggris, israel dan Australia membuat reputasi ICC semakin terpuruk:  Ilustrasi: Jonathan Raa/NurPhoto/Rex/Shutterstock 

Akhir pekan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (International Crime Court, ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Vladimir Putin setelah pengadilan ini menyimpulkan bahwa pemimpin Rusia  telah melakukan kejahatan perang sehubungan dengan penculikan dan deportasi ribuan anak Ukraina sejak invasi Rusia pada Februari 2022.

Berdasarkan pendapat dan kesimpulan ICC ,  Putin dan pejabat Rusia lainnya bertanggung jawab secara pribadi atas "pemukiman kembali" secara paksa anak-anak Ukraina.

Ibarat sedang menonton pertandingan bola sontak saja negara barat bertepuk tangan, memuji  dan mendukung sepenuhnya perintah penangkapan Putin ini.

Pengeluaran surat perintah penangkapan ini juga mencatat sejarah baru karena baru kai ini ICC memerintahkan penangkapan terhadap pemimpin negara yang yang memiliki perwakilan tetap di Dewan keamanan IPBB yaitu Rusia.

Ditinjau dari ranah kerja ICC Surat Perintah penangkapan tersebut tentunya sangat baik untuk menegakan keadilan, namun dibalik keputusan tersebut tersirat segudang kemunafikan.

Penuh Kemunafikan

Kemunafikan ICC ini tampak jelas ketika pengadilan yang cukup bergengsi ini menjadi mandul  menghadapi Amerika dan Israel yang memiliki rekam jejak sangat kental dalam melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan akibat perang yang dikobarkannya.

Langkah yang dilakukan oleh ICC ini memang sangat mengejutkan dan sarat dengan kepentingan politik karena Rusia tidak mengakui keberadaan dan yurisdiksi ICC.

Di lain pihak dua negara pelaku tindakan kriminal dalam perang seperti Amerika dan Israel seolah olah menjadi pengecualian  yang sekaligus  mencerminkan kemandulan ICC

Rupanya bukti dan rekam jejak rindakan kriminal Amerika dan Israel dalam perang tidak cukup bagi ICC untuk memerintahkan penangkapan pimpinan Amerika dan Israel seperti halnya perintah yang dikeluarkannya untuk Putin.

Menurut ICC tindakan penculikan, penyiksaan dan kejahatan perang lainnya dalam perang yang dilakukan oleh presiden dan tentara Amerika dan Israel tidak pernah terjadi dan tidak cukup bukti.

Demikian juga tindakan Inggris yang bergabung dengan Amerika untuk menyerang Irak dan Afghanistn yang menimbulkan kehancuran luar biasa tidak dianggap bukan sebagai  tindakan kriminal,  demikian juga tindakan pembunuhan ketika menginvasi kedua negara ini.

Ratusan juta jiwa yang harus meninggalkan tanah kelahiran mereka akibat pendudukan Amerika dan sekutunya ini dianggap bukan kejahatan perang oleh ICC.

Demikian juga ketika tantara elit Australia membunuh puluhan warga sipil Afghanistan termasuk menggorok leher bocah Afghanistan tidak juga dianggap sebagai tindakan kriminal oleh ICC.

Tindakan brutal Perdana Manteri Istrael dan juga tentaranya yang telah terjadi selama beberapa generasi yang menargetkan anak anak dan warga Palestina serta penghancuran infrastruktur secara sistemis  di wilayah pendudukan juga tidak dianggap sebagai bukti kejahatan oleh ICC.

Jelas sekali ICC mengalami kemandulan ketika berhadapan dengan Amerika, Inggris, Australia dan Israel atas kejahatan perang yang telah dilakukannya.

Ketika menyangkut Putin dan Rusia,  Amerika menyambut baik keputusan ICC ini dan mendukungnya.  Padahal seperti halnya Rusia Amerika juga tidak mengakui yurisdiksi ICC dan melakukan hal yang sama  seperti yang dilakukan oleh Putin.

Sebagai pengingat Amerika pernah memberikan cap kepada ICC sebagai institusi perusak di tahun 2020 lalu dan sekaligus mengagalkan upaya penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan oleh Amerika di Afghanistan.

Ketika itu Amerika langsung menjatuhkan sangsi kepada  Jaksa yang menginisiasi penyelidikan ini yang berujung pada batalnya ICC melakukan penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan oleh Amerika di Afghanistan.

Demikian juga di tahun 2021 Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengecam jaksa ICC dalam siaran pers nya karena telah membuka penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di tanah Palestina.

Saat itu Blinken berdalih bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi melakukan penyelidikan terhadap Israel.

Ketika surat perintah penangkapan Putin keluar, ibarat seorang dirijen orchestra Amerika memuji tindakan dan peputusan ICC ini.

Pertanyaan yang muncul sekarang adalah apa bedanya tindakan yang dilakukan oleh Putin dan tentara Rusia ini dengan yang dilakukan oleh presiden dan tentara Amerika dan Israel?

Bahkan kali ini Amerika menurut pemberitaan  telah berbagi bukti intelejen terkait kekejaman tentara Rusia di Ukrainia dengan ICC untuk menguatkan keputusan ICC.

ICC yang seharusnya menjadi andalan dunia untuk mencegah tragedi kejahatan kemanusiaan kini sarat dengan kepentingan politiknya dan diatur oleh para pelaku kejahatan perang seperti Amerika.

Bahkan Inggris secara jor joran mengelontorkan uang dalam jumlah yang fantastis untuk mendukung ICC melakukan penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan oleh  Putin.

Kemunafikan ICC ini jelas membuat reputasinya semakin terpuruk karena sudah menjadi alat bagi negara negara yang sarat akan kepentingan politiknya.

ICC  kini tidak dapat lagi dapat membedakan yang mana yang benar yang mana yang salah ketika berhadapan dengan sponsor utamanya yang mengendalikan institusi ini.

Jika hal ini terus terjadi maka pepercayaan akan penegakan keadilan semakin luncur dan keputusan   ICC  untuk menangkap Putin berubah menjadi dagelan hukum dan politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun