Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Fenomena NFT dan Kewajiban Membayar Pajak

15 Januari 2022   08:32 Diperbarui: 16 Januari 2022   09:16 2458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : Christie's Images Ltd via Reuters

Minggu ini dunia kembali dihebohkan dengan fenomena peningkatan popularitas spektakuler NFT (NonFungible Tokens).

NFT yang dapat dianggap sebagai representasi seni digital ini dalam kurun waktu yang sangat singkat (periode Januari 2020 sampai dengan Desember 2021) menurut Bloomberg nilai investasinya bergerak dari hanya US$ 16.6 juta di periode Januari-Juni 2020 melonjak tajam menadi US$44 milyar.

Jika diiikuti pergerakan kenaikan investasinya maka pada periode Juli-Desember 2020 memang sudah menandakan peningkatan nilai investasi yang berkali kali lipat yaitu mencapai US$89.9 juta.

Selanjutnya pada periode Januari-Juni 2021 nilai investasinya sudah mencapai US$2.9 milyar sebelum di akhir tahun 2020 nilainya mencapai angka spektakuler US$44 milyar.

Peningkatan nilai investasi yang spektakuler ini menjadikan NFT merupakan salah satu fenomena terspektakuler dari uang digital Crypto.

Popularitas NFT tidak tidak hanya menarik perhatian masyarakat biasa namun juga publik figur seperti Justin Bieber dan Melani Trump untuk ikut dalam pusaran NFT ini. Banyaknya publik figur ini tentunya berperan dalam peningkatan nilai investasi NFT yang spektakuler ini.

Gelombang NFT ini juga melanda masyarakat Indonesia, di mana misalnya salah seorang mahasiswa berhasil mendapatkan uang sekitar Rp 1.5 milar hanya dengan menjual foto kesehariannya.

Para aktivis NFT banyak yang tidak sadar bahwa pendapatan yang spektakuler ini tentunya di dalamnya ada unsur kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada negara.

Di Indonesia pihak berwenang sudah mulai bergerak mengingatkan bahwa aktivis NFT (penggiat seni, pembeli, penjual dan investor) memiliki kewajiban pajak yang harus dibayarnya.

Besaran angka pajak yang harus dibayar memang belumlah muncul ke permukaan namun sebagai gambaran di Amerika menurut Chainalysis pajak pendapatan dari NFT ini mencapai 37% dan petugas pajak di sana sudah mengambil ancang-ancang untuk melakukan tindakan tegas bagi aktivis NFT yang tidak menunaikan kewajiban pajaknya.

Mengingat NFT ini merupakan fenomena baru, maka aturan pajaknya di berbagai negara masih belum jelas sehingga membuat investor NFT ini tidak mengetahui dengan pasti berapa pajak penghasilnya yang harus di bayar ke negara.

Salah satu kerumitan perhitungan pajak penghasilan dari NFT ini muncul karena adanya unsur keuntungan dan risiko kerugian, jadi ada kemungkinan investor NFT ini akan terkait masalah hukum jika nantinya tidak menghitung nilai pajak yang harus dibayarkan dengan benar.

Mengingat besarnya uang yang terlibat dalam NFT ini maka bukan tidak mungkin NFT dijadikan salah satu cara untuk menghindari kewajiban pajak pelakuknya.

Dalam mengantisipasi peningkatan investasi NFT yang spektakuler ini pihak berwenang di berbagai negara kini sedang menyusun aturan terkait kewajiban pajaknya termasuk didalamnya pembentukan tim investigasi forensik digital untuk melacak investornya.

Gelombang meningkatnya popularitas NFT tentunya merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari sebagai bagian dari era metaverse.

Bahkan menurut Mark Zuckerberg metaverse ini merupakan masa depan internet yang suka atau tidak suka harus diterima oleh dunia.

NFT memang melibatkan token dengan sertifikat keaslian digital yang tidak dapat direplikasi, sehingga sangat berpotensi meningkatkan nilainya.

Gonjang-ganjing NFT memang sudah melanda dunia dan terkadang jika dipikir dengan akal sehat peningkatan harga jual suatu barang yang ditawarkan tidak masuk akal.

Sebagai contoh CryptoPunk #3100 yang menampilkan foto alien mengenakan ikat kepala awalnya harganya hanya US$2000, pada pertengahan tahun 2017 lalu harganya melonjak menjadi US$7,7 juta.

Demikian juga Everydays: the First 5000 Days karya seniman digital Mike Winkelmann terjual dengan harga spektakuler $69,3 juta.

Di Amerika sebagian besar pakar pajak setuju bahwa keuntungan penjualan ketika seorang pencipta menjual NFT pada platform seperti OpenSea atau Rarible harus dianggap sebagai pendapatan biasa dan dikenakan tarif setinggi 37%.

Sedangkan investor yang membeli token berutang pajak capital gain jika mereka menggunakan cryptocurrency lain untuk pembelian dan juga ketika mereka menjualnya.

Besaran pajak yang dikenakan baik oleh pencipta produk atau investor memang masih simpang siur karena ada masih adanya unsur beda pendapat terkait "barang seni" dan unsur cryptocurrency dan saham

Bagi suatu negara termasuk Indonesia tentunya memandang fenomana NFT ini sebagai sumber pendapatan yang cukup besar karena pajaknya dapat mencapai milyaran dalam perhitungan pajak pendapatan tahunannya.

Disamping itu kesulitan teknis yang kemungkinan akan dihadapi oleh petugas pajak adalah bagaimana cara melajak secara digital para investor, penggiat seni yang menjual karyanya dan juga pembeli dan penjual pada rantai perdagangan.

Terlepas dari kerumitan yang tentunya harus segera dibuat aturannya ini, pengiat seni, pembeli, penjual dan investor NFT tentunya harus menyadari kewajiban pajak yang harus ditunaikannya.

Rujukan : Satu, dua, tiga, empat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun