Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Fenomena NFT dan Kewajiban Membayar Pajak

15 Januari 2022   08:32 Diperbarui: 16 Januari 2022   09:16 2458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : Christie's Images Ltd via Reuters

Sedangkan investor yang membeli token berutang pajak capital gain jika mereka menggunakan cryptocurrency lain untuk pembelian dan juga ketika mereka menjualnya.

Besaran pajak yang dikenakan baik oleh pencipta produk atau investor memang masih simpang siur karena ada masih adanya unsur beda pendapat terkait "barang seni" dan unsur cryptocurrency dan saham

Bagi suatu negara termasuk Indonesia tentunya memandang fenomana NFT ini sebagai sumber pendapatan yang cukup besar karena pajaknya dapat mencapai milyaran dalam perhitungan pajak pendapatan tahunannya.

Disamping itu kesulitan teknis yang kemungkinan akan dihadapi oleh petugas pajak adalah bagaimana cara melajak secara digital para investor, penggiat seni yang menjual karyanya dan juga pembeli dan penjual pada rantai perdagangan.

Terlepas dari kerumitan yang tentunya harus segera dibuat aturannya ini, pengiat seni, pembeli, penjual dan investor NFT tentunya harus menyadari kewajiban pajak yang harus ditunaikannya.

Rujukan : Satu, dua, tiga, empat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun