Mohon tunggu...
Roy Trinugrah
Roy Trinugrah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perhitungan PPH 21 bagi Karyawan yang Berhenti Bekerja di Tengah Tahun

21 Agustus 2017   11:54 Diperbarui: 24 November 2017   12:06 16471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT Mahakam Utama dalam tahun kalender 2016 (s.d. bulan September 2016) dilakukan pada saat berhenti bekerja:

 

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Catatan
Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 391.250,00 dikembalikan oleh PT Mahakam Utama kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Sumber :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2015


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun