Mohon tunggu...
Rosya Mawaddah Susanto
Rosya Mawaddah Susanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Rosya

Rosya Mawaddah S PBS A UIN MALIKI MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korelasi Fiqh Muamalah dan Perbankan Syariah

10 Juni 2023   23:13 Diperbarui: 10 Juni 2023   23:25 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

        Saat ini dunia perbankan syariah mulai berkembang dengan pesat. Industri perbankan syariah mulai meningkatkan eksistensinya guna bersaing dengan bank konvensional terutama di negara Indonesia. Namun, tak sedikit masyarakat di Indonesia yang masih ragu dalam menggunakan layanan perbankan syariah sehingga banyak dari mereka yang masih menggunakan layanan dari bank konvensional, padahal Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia. Sungguh sangat disayangkan, bahwa faktanya masyarakat masih banyak yang berasumsi bahwa perbankan syariah dan konvensional hanya dibedakan pada istilah produk-produk atau jenis transaksinya saja. Maka dari itu, perlu adanya pengenalan kepada masyarakat bahwa terdapat sebuah ilmu yang mengatur mengenai transaksi pada perbankan syariah. sekaligus ilmu tersebut menjadikan perbankan syariah dan perbankan konvensional memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

        Masyarakat perlu mengetahui adanya sebuah ilmu tersendiri yang mengatur mengenai pembeda dan hukum Islam antara perbankan syariah dan perbankan konvensional, ilmu tersebut dikenal dengan fiqh muamalah. Fiqh muamalah merupakan ilmu yang membahas mengenai dasar hukum dalam perekonomian dan bisnis menurut sudut pandang Islam, jadi di dalam fiqh muamalah memuat beberapa aspek terkait dengan ekonomi yang mengkolaborasikan nilai-nilai ketuhanan (Aqidah) dan nilai-nilai kemanusiaan (humanism). Dalam penerapan fiqh muamalah pada kegiatan transaksi di perbankan syariah, merupakan sebuah inovasi baru dalam dunia perbankan yang juga dapat memberikan inovasi terhadap produk perbanakn syariah guna bersaing dengan bank konvensional. Karena sebelumnya, tak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa fiqh muamalah hanya diterapkan pada transaksi jual beli saja.

        Lalu, sebenarnya apa saja yang dipelajari dalam fiqh muamalah? Nah, dalam fiqh muamalah, terdapat ilmu mengenai akad, jual beli, akad mudharabah, murabahah, musyarakah, wadiah ( penitipan) qard (pinjam meminjam), ijarah (sewa menyewa), rahn, akad tawaruq, sharf, akad salam, Isthisna’ dan lain sebagainya. Dimana,ilmu-ilmu tersebut merupakan ilmu dasar yang harus dipahami dan diterapkan oleh pihak perbankan syariah dalam melaksanakan transaksinya. 

        Kemudian, mengapa fiqh muamalah penting bagi perbankan syariah? Bukannya perbankan syariah yang penting bisa menghitung dan manajemen ya?

        Pemikiran tersebut kurang tepat, tentu pada dasarnya pada dunia perbankan harus mengetahui ilmu dasar perbankan pada umunya seperti hitung-hitungan, cara membuka rekening, slip setoran, jenis asuransi, jenis kartu kredit dan lain sebagainya. Namun, pada industri perbankan syariah, pengetahuan dan kemampuan mengenai ilmu perbankan seperti yang sudah disebutkan diatas itu tidak cukup. Dalam industri perbankan syariah juga wajib hukumnya memahami dan menerapkan ilmu fiqh muamalah, karena fiqh muamalah dan perbankan syariah merupakan dua hal yang berkaitan erat dan tak dapat dipisahkan. Pada dasarnya fiqh muamalah merupakan suatu ilmu yang mengkaji terkait dengan tata cara dalam menjalin hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan lahiriyah yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.  Dalam perbankan syariah fiqh muamalah memiliki kedudukan sebagai pemberi kerangka kerja hukum Islam yang mengatur beberapa aspek seperti akad (kontrak) dan jenis transaksi yang digunakan. Dalam fiqh muamalah juga membahas mengenai penyimpanan dana dan pendistribusian keuntungan yang tentunya ha tersebut membantu perbankan syariah dalam merancang produk dan layanan perbankan syariah yang sesuai dengan syariat islam.

        Dalam perbankan syariah selaku penyedia jasa layanan keuangan yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat, perlu mengikuti panduan-panduan dalam fiqh muamalah guna memastikan bahwa kegiatan perbankan syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal tersebut tentunya akan diperiksa dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) guna memastikan penerapan fiqh muamalah pada perbankan syariah. Terdapat beberapa contoh korelasi antara fiqh muamalah dan perbankan syariah:

Prinsip-prinsip syariah : fiqh muamalah menetapkan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba, gharar, maisir serta kegiatan muamalah yang bertentangan dengan etika islam. Dengan demikian dalam menawarkan produk dan layanan dari pebankan syariah maupun dalam aspek operasionalnya harus mematuhi prinsip-prinsip Islam.

Transaksi dan kontrak (akad) : fiqh mumalah menetapkan kontark (akad) seperti murabahah, musyarakah, Mudarabah, wakalah, dan laian sebagainya. Dalam hal ini perbankan syariah menggunakan kerangka kerja hukum yang di tetapkan dalam fiqh muamalah guna mengatur transaksi dan kontark (akad) yang dilakukan oleh nasabah dan pihak perbankan syariah.

Pengawasan dan Audit : fiqh muamalah memiliki peran sebagai panduan dalam melakukan pengawasan dan audit terhadap kegiatan pada perbankan syariah. Prinsip-prinsip yang terdapat dalam fiqh muamalah memiliki kedudukan sebagai tolok ukur dalam memberikan evaluasi kepatuhan perbankan syariah terhadap prinsip-prinsip syariah.

        Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fiqh muamalah dan perbankan syariah memiliki korelasi yang cukup kuat dimana fiqh muamalah memiliki kedudukan sebagai salah satu pedoman untuk perbankan syariah dalam melakukan transaksinya.

        Penulis berharap dengan adanya tulisan ini dapat memberikan wawasan kepada masyarakat terkait dengan korelasi fiqh muamalah dan perbankan syariah. Selain itu, penulis berharap agar industri perbankan syariah lebih mendominasi dan lebih berpengaruh besar terhadap perekonomian Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun