Mohon tunggu...
Rossenne Oetari Agatha
Rossenne Oetari Agatha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Mahasiswa Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fungsi-Fungsi Partai Politik di Indonesia: Studi Kasus Pilkada 2017

14 April 2022   21:26 Diperbarui: 14 April 2022   21:38 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partai politik adalah organisasi yang merekrut, menyatukan, dan mengkoordinasikan para kandidat wakil rakyat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan di suatu negara, dan normal bagi anggota partai untuk memiliki sudut pandang politik yang sama, dan partai dapat menganjurkan tujuan ideologis atau kebijakan tertentu. Karena organisasi partai kontemporer telah terbentuk dan tumbuh di seluruh dunia selama beberapa abad terakhir, partai politik telah menjadi aspek kunci politik di hampir setiap negara (Scarrow, 1967). Menurut Cross (2011), partai politik memainkan peran penting baik dalam pemerintahan otokratis maupun demokratis, sementara demokrasi seringkali memiliki lebih banyak partai politik daripada otokrasi.


Partai dapat muncul dari perbedaan sosial, seperti antara kelas atas dan bawah, dan mereka dapat membantu menyederhanakan proses pengambilan keputusan politik dengan mendorong anggota untuk berkolaborasi (Cross, 2011). Sparrow (1967) mengatakan bahwa sebuah partai politik biasanya terdiri dari seorang pemimpin partai, yang bertanggung jawab atas sebagian besar kegiatan partai; eksekutif partai, yang dapat memilih pemimpin dan melakukan tugas administratif dan organisasi; dan anggota partai, yang dapat secara sukarela membantu partai, menyumbangkan uang untuk itu, dan memilih kandidatnya. Partai politik dapat dibentuk dalam berbagai cara dan berhubungan dengan pemilih dalam berbagai cara. Kontribusi warga negara dalam organisasi/struktur partai politik seringkali dikendalikan oleh undang-undang, dan partai politik terkadang mengatur kontribusi tersebut hanya dalam cara dan intensi yang menguntungkan, terutama warga negara yang menyediakan waktu dan uang untuk kemajuan partai politik itu sendiri.


Cita-cita ideologis menginspirasi banyak partai politik. Partai-partai liberal, konservatif, dan sosialis sering bersaing dalam pemilihan demokratis; ideologi menonjol lainnya dari partai politik yang sangat signifikan termasuk komunisme, populisme, nasionalisme, dan Islamisme (Cross, 2011). Kemudian, Cross (2011) mengatakan bahwa untuk mengidentifikasi diri dengan filosofi tertentu, partai politik di berbagai negara terkadang menggunakan warna dan simbol yang sama. Banyak partai politik, di sisi lain, tidak memiliki afiliasi ideologis dan dapat menikmati patronase, klientelisme, atau promosi pengusaha politik.


Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana rakyat memiliki wewenang untuk mempertimbangkan dan memutuskan undang-undang alias demokrasi langsung, atau memilih pejabat pemerintahan untuk melakukannya alias demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi telah berkembang dari waktu ke waktu. Indonesia merupakan negara demokrasi yang berbentuk republik yang dikepalai oleh Presiden dan Badan Eksekutif lainnya, namun juga memiliki parlemen legislatif yang memiliki kekuasaan yang kurang lebih sama dengan Presiden dan Badan Eksekutif lainnya, dan ditujukan sebagai penyeimbang kekuasaan dalam pemerintahan (Horowitz, 2013).


Demokrasi parlementer adalah demokrasi perwakilan di mana pemerintah dipilih oleh atau mungkin digulingkan oleh perwakilan, sebagai lawan dari "pemerintahan presidensial", di mana presiden adalah kepala negara dan pemerintahan dan dipilih oleh para pemilih (Horowitz, 2013). Sebuah republik parlementer adalah salah satu di mana cabang eksekutif (pemerintah) mendapatkan legitimasi dari dan bertanggung jawab kepada legislatif (parlemen). Negara Indonesia mempertahankan kekuasaan dengan menggabungkan tugas dari pejabat pemerintahan, mirip dengan skema presidensial tetapi mengandalkan kekuasaan parlementer (Horowitz, 2013). Hampir setiap masyarakat demokratis memiliki partai politik yang kuat, dan banyak ilmuwan politik menganggap peradaban dengan kurang dari dua partai sebagai kediktatoran (Scarrow, 1967).


Partai politik adalah sekelompok orang yang berkumpul untuk mengadakan pemilihan umum untuk jabatan publik, dimana anggota dari partai politik tersebut akan mencalonkan diri di bawah bendera yang sama. Menurut Fales (2018), partai politik tidak lebih dari kumpulan kandidat yang berjalan di bawah panji yang sama. Semua aparatur yang mendukung terpilihnya sekelompok calon, termasuk pemilih dan sukarelawan yang mengidentifikasikan dirinya dengan partai politik tertentu, organisasi resmi partai yang mendukung pemilihan calon dari partai tersebut, dan pemerintah, disebut partai politik dalam pengertian yang lebih luas. nalar. legislator. asosiasi partai politik Di banyak negara, gagasan tentang partai politik ditetapkan oleh undang-undang, dan pemerintah dapat menetapkan kriteria bagi kelompok untuk memenuhi syarat secara hukum sebagai satu.


Partai politik berperan dalam menyalurkan ambisi politik rakyat sepanjang era Orde Lama, meskipun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Partai politik pada masa itu cenderung terjebak oleh kepentingan dan/atau kelompoknya sendiri, daripada kepentingan seluruh rakyat. Fungsi partai politik diatur dan diatur setelah Orde Baru berkuasa pada tahun 1966. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 dikeluarkan untuk membatasi peran partai politik. Pada masa Orde Lama, partai politik terpecah menjadi tiga (tiga) kekuatan sosial politik: dua (dua) partai politik, PPP dan PDI, dan satu Pokja (Labolo & Ilham, 2015). Kenyataannya penataan parpol tidak menjadikan parpol sebagai saluran penyalur aspirasi rakyat untuk diwujudkan, sehingga parpol yang diharapkan menampung pendapat politik masyarakat yang menurut teori pemerintahan seharusnya menjadi pendukung kebijakan yang pro terhadap kesejahteraan kerakyatan,  tidak muncul di permukaan.


Seiring berjalannya waktu, parpol pasca kemerdekaan Indonesia mengalami metamorfosis hingga saat ini. Era reformasi tahun 1998 memberikan ruang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indones untuk dapat menciptakan partai politik, yang kmeudian menghasilkan adanya puluhan parpol yang meramaikan rantai pemilu di Indonesia. Gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa kemudian mengeluarkan UU nomor 3 Tahun 99 tentang Partai Politik. Penerbitan UU itu sendiri tentu akan memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi lahirnya kembali sistem multipartai. Harapan akan hadirnya partai politik yang ideal dalam kehidupan berdemokrasi sehingga mampu menyalurkan kepentingan politik dari pihak-pihak terkait secara lebih baik, tetapi hingga saat ini belum dapat dilihat pada tingkat yang diharapkan (Labolo & Ilham, 2015). Pelanggaran dan penyimpangan implementasi partai politik ini dapat dilihat pada beberapa kampanye pemilu yang melibatkan banyak parpol yang tidak mengaktualisasikan aspirasi masyarakat dalam berbagai program partai yang diperjuangkan. Artinya, parpol hanya suka menjanjikan slogan-slogan politik yang sulit dipercaya. Meski telah memasuki era, fungsi partai politik yang belum sesuai dengan teori demokrasi dan politik terkait membuat sistem demokrasi itu sendiri tidak terpenuhi, terutama bagi masyarakat yang memiliki kepentingan umum untuk didengarkan di dunia politik oleh pemerintahan.


Politik Indonesia diatur oleh sistem multi-partai dan republik demokrasi perwakilan presidensial, dengan Presiden Indonesia menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Pemerintah bertanggung jawab atas otoritas eksekutif. Pemerintah dan MPR bikameral berbagi kekuasaan legislatif (Labolo & Ilham, 2015). Lembaga yudikatif terpisah dari lembaga eksekutif dan legislatif. UUD 1945 mengatur seminimal mungkin pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem politiknya tergolong presidensial dengan unsur legislatif.


Partai politik yang ada di Indonesia, baik yang berkuasa maupun dalam koalisi oposisi, harus menjalankan fungsi pemerintahan yang krusial (Cross, 2011). Kedua sisi tersebut harus dapat mengumpulkan orang-orang untuk mendapatkan kendali atas pemerintahan, merancang kebijakan yang melayani kepentingan mereka atau kepentingan organisasi yang mereka wakili, dan mengatur serta membujuk pemilih untuk memilih calon mereka untuk jabatan. Oleh karena itu, fungsi partai-partai politik, meskipun secara aktif terlibat dalam administrasi pemerintahan di semua tingkatan, bukanlah pemerintah dalam hak mereka sendiri.


Studi kasus berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Darmawan & Septiana (2019), memberikan informasi lebih lanjut mengenai fungsi dari partai politik di Indonesia, tepatnya pengaruh dari fungsi tersebut sebagai bagian dari pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Darmawan & Septiana (2019) menuturkan bahwa dalam penelusuran peran dan fungsi partai politik pada kasus pilkada 2017 adalah untuk mencari kekuasaan dalam pemerintahan, mendapatkan kekuasaan itu sendiri, dan berusaha untuk menjaga kekuasaan tersebut demi meningkatkan kekuatan politik partai politik itu sendiri. Hal ini merupakan sebuah sorotoan penting mengenai mengapa tujuan dasar partai politik berpusat pada pencalonan kandidat untuk masuk ke pemerintahan atau dunia politik secara umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun