Mohon tunggu...
Rossa Hana Azzahra
Rossa Hana Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Selisih Harga pada Pembayaran Layanan Go-Food

18 September 2023   19:20 Diperbarui: 18 September 2023   19:49 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artikel ini ditulis oleh:

  • Salma Supadi Putri (212111043)
  • Anisa Hanif (212111048)
  • Ayu Ramazdani Wichaksana (21211051)
  • Rossa Hana A (212111053)
  • Diah Astri Ruli Apriliani (212111058)
  • Dita Aprilia Arista (212111071)

Kronologi Kasus Terkait Tema Yang Diangkat

Go-Jek merupakan suatu perusahaan yang menggunakan media elektronik. PT Go-Jek pertama kali didirikan oleh Nadiem Makariem pada tahun 2011. Pada awal pendiriannya hanya mencakup beberapa kota saja namun saat ini hampir seluruh kota dan kabupaten di Indonesia sudah ada Go-Jek. Aplikasi Go-Jek memiliki banyak fitur layanan, salah satunya adalah Go-Food. Go-Food adalah suatu mekanisme untuk melayani pemesanan makanan atau minuman yang menggunakan jasa driver Go-Jek. Setelah driver Go-Jek membelikan makanan atau minuma lalu mengantarkan kepada pihak konsumen, kemudian driver Go-Jek akan mendapatkan ujrah (upah) sebagai ganti jasa sesuai jarak yang ditempuh, dalam hal ini Go-Jek bermitra dengan driver Go-Jek dan pihak merchant (pelaku usaha).

Pembelian melalui Go-Food memang dapat memudahkan konsumen, namun terdapat perbedaan harga yang cukup berbeda. Hal tersebut dikarenakan adanya selisih harga ketika penaikan harga disaat peenerimaan barang, untuk mengambil keuntungan pribadi. Sebenarnya harga yang tertera di aplikasi Gojek sudah disesuaikan oleh pihak gojek, kurir pun sudah diberikan persenan bunga dari penjualan sebagai keuntungan pribadi nya. Namun pada proses pengaplikasiannya terdapat kecurangan atau kenakalan yang dilakukan oleh oknum driver Go-Jek yang tidak bertanggungjawab. Salah satu bentuk kecurangannya adalah memberikan tarif yang tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan pada aplikasi.

Dalam hal ini pihak driver Go-Jek melebihkan harga makanan maupun barang yang dipesan konsumen dengan alasan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Hal ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan para pelanggan Go-Jek karena dinilai memberikan kerugian. Karena terjadi ketidaksesuaian harga yang diajukan driver Go-Jek dengan harga yang sudah ditetapkan pada aplikasi mengakibatkan ribuan konsumen melakukan komplain dan memilih untuk tidak melakukan pemesanan lagi.

Analisis Berdasarkan Kaidah Hukum

Terkait hal diatas perlu adanya undang-undang perlindungan terhadap konsumen utamanya dalam pembelian transaksi digital. Perlindungan konsumen adalah perlindungan hukum terhadap konsumen untuk mendapatkan hak-hak dasar berupa hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, hak dalam memperoleh keamanan, hak dalam memilih, hak agar didengar, hak agar memperoleh ganti rugi dan hak memperoleh kebutuhan hidup manusia. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa Konsumen berhak atas infromasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa, dimana keadaan tersebut di atas menjelaskan bahwa pelaku usaha sering melakukan kelalaian. Adapun bentuk perlindungan konsumen tersebut mewajibkan pihak pelaku usaha untuk melakukan ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian tersebut. Menurut Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha menawarkan barang dan atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:

  • Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan
  • Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berupa:

  • Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
  • Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan Kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
  • Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Namun pada kenyataannya masih banyak kendala-kendala dalam Perlindungan Konsumen terhadap Layanan Go-Food  berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yakni dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain : kurangnya evaluasi dan juga pembekalan ilmu kepada driver dalam melayani konsumen sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kurangnya kesadaran konsumen untuk meraih hak-haknya, belum adanya standarisasi dalam memberikan pelayanan kepada penikmat jasa yaitu konsumen. Adapun salah satu usaha untuk meningkatkan dan menghormati kedudukan konsumen sebagai penikmat barang dan jasa dalam suatu usaha maka perlu ditingkatkan nya kesadaran, pengetahuan, keperdulian, juga kemampuan konsumen untuk melindungi diri (self defense) serta memupuk dan menumbuhkan sikap bertanggung jawab dari si pelaku usaha itu sendiri. Dalam kasus tersebut termasuk dalam sosiologi yuridis normatif karena menjadikan hukum sebagai kaidah-kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Dalam kasus ini pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Undang-undang yaitu mengkaji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Analisis Berdasarkan Norma-Norma Hukum

Dari kasus diatas dapat diketahui terdapat 3 Norma hukum yang berkaitan dengan kasus yang diangkat, penjelasannya sebagai berikut:

  • Hukum Tertulis adalah norma-norma yang dibuat ke dalam bentuk tertulis oleh Lembaga yang berwenang. Dalam kasus ini dianggap hukum tertulis, karena dalam masalah yang diangkat bertentangan dengan undang-undang yang telah disahkan secara tertulis dan telah diberlakukan di setiap warga negara tentang perlindungan konsumen. Sebab dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa Konsumen berhak atas infromasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa, akan tetapi dalam kasus ini Driver Go-Jek tidak memberikan informasi yang benar dan merugikan pihak konsumen. 
  • Hukum Pidana adalah peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang dilarang dan tergolong sebagai tindak pidana. Hukum Pidana bertujuan untuk menegakkan ketertiban hukum dan melindungi setiap warga negara. Apabila aturan tidak dapat dilaksanakan maka akan dikenai sanksi bagi secara formal maupun informal. Dalam kasus ini, driver Go-Jek melebihkan harga makanan maupun barang yang dipesan oleh konsumen dengan alasan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Hal tersebut tentunya menimbulkan ketidaknyamanan para pelanggan Go-Jek karena dinilai memberikan kerugian. Driver Go-jek akan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat kecurangan atau kenakalan yang dilakukan oleh oknum driver Go-Jek yang tidak bertanggungjawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun