Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengintip Kesiapan BPJPH Kemenag Layani Sertifikat Halal

9 November 2019   10:20 Diperbarui: 10 November 2019   05:54 922
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU 33 2014 | sumber: dokumentasi pribadi

Lima tahun menjadi batas pelaksanaan Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Entah apa sebenarnya yang menjadi perhatian dan pekerjaan pemerintah, sampai akhirnya pelaksanaan UU tersebut boleh dikatakan molor.

Pada 17 Oktober 2019 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama, akhirnya membuka layanan sertifikasi halal. Inilah batas akhir, yang memaksa pemerintah, mau tak mau, siap atau tidak, harus membuka layanan.

Saat layanan dibuka, sejumlah pelaku usaha langsung menyerbu. Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama yang terletak di jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta Pusat itu sesak oleh pelaku usaha. Sebagian pun masih ada yang nyasar ke kantor lama BPJPH di Pondok Gede.

Dari pemantauan aktivitas di sini, setiap hari melayani tidak kurang dari 50 pelaku usaha. Mereka berasal dari berbagai tingkatan. Sebagian besar berasal dari skala besar, tapi ada pula dari UKM dan perorangan.

Pelaku usaha datang membawa segudang pertanyaan. Maklum saja, sebelumnya layanan sertifikat halal ditangani MUI. 

Masa transisi banyak timbulkan kegundahan mereka. Baik mereka sudah punya sertifikat halal, hampir habis masa berlaku atau baru sama sekali.

Lantas bagaimana kesiapan BPJPH hadapi pelaku usaha untuk sertifikasi produk? 

Bagaimana pun kesiapan BPJPH menjadi kunci jalan tidaknya pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. Sejumlah tantangan pelaksanaan pun sudah menghadang depan mata. Lengkapnya baca Tantangan Pelaksanaan Sertifikasi Halal di Indonesia

BPJPH dibentuk pada 2017 berdasar Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Meski demikian Kepala BPJPH baru dilantik pada 2 Agustus 2017.

Selama kurun dua tahun, sebenarnya telah banyak dilakukan BPJPH. Mandatori UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tidak saja bicara tentang sertifikasi produk. 

Di sana banyak pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan sebelum BPJPH efektif melayani pelaku usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun