Mohon tunggu...
Inovasi

Lunturnya Prinsip Jurnalistik pada Era Jurnalisme "Online"

17 Juli 2018   23:08 Diperbarui: 17 Juli 2018   23:31 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Dalam berita yang sama "line today" juga sering menampilkan hal yang sama dengan menggunakan judul yang berbeda. Padahal, inti dari berita yang disampaikan sama dengan berita yang diberi judul berbeda. Seperti contoh pemberitaan yang sangat viral yaitu pengeboman yang terjadi di salah satu gereja di Surabaya.

Banyak berita yang diunggah oleh "line today" terkait peristiwa itu dengan beragam judul, akan tetapi setelah dilihat dan diamati inti dari berita itu sama dengan berita yang diberi judul berbeda. Harusnya media yang cukup tersohor oleh kalangan muda ini harusnya bisa menyesuaikan dengan aturan kode etik jurnalistik yang berlaku. Tidak hanya mengejar pembaca yang banyak,akan tetapi juga bisa menjadi media yang mendidik dengan menghasilkan berita dengan kualifikasinya yang sesuai dengan aturan jurnalistik.

Tidak hanya "line today", masih banyak jurnalisme online baik yang ternama ataupun tidak yang melakukan pelanggaran dalam mengembangkan jurnalisme online melalui web-web yang mereka kelola. Bahkan tidak sedikit pada web online, jurnalis tidak mencantumkan nama penulis, sehingga tidak adanya pertanggung jawaban atas tulisan yang sudah dibuat.

Pelanggaran ini yang kemudian belum memperlihatkan adanya perubahan dari pihak yang berwenang. Pengikatan yang sulit dilakukan pada jurnalisme online ini membuat akan terus berkembangnya pelanggaran kode etik jurnalistik yang sudah ada.

Inilah yang kemudian melahirkan berita palsu, karena jurnalisme online yang di warnai oleh pelanggaran. Sedangkan publik yang tidak memahami jurnalistik secara baik dan hanya mementingkan kepuasan informasi yang dibutuhkan tentu tidak peduli dengan hal ini. Maka berawal dari seorang jurnalislah yang mengendarai jurnalisme online ini yang harusnya bisa mematuhi kode etik yang berlaku, agar berita yang tersebar pada media online bukan hanya berita bohong belaka.

DAFTAR PUSTAKA

Santana K., Septiawan. 2017. Jurnalisme Kontemporer. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Pasrah, Heri Romli. (2008). Kode Etik Jurnalistik dan Kebebasan Pers dalam Perspektif Islam. Jurnal Dakwah, 9, 118-119. http://ejournal.uin-suka.ac.id/dakwah/jurnaldakwah/artcle/download/440/409

.................. (2016). Posisi Media Cetak di Tengah Perkembangan Media Online di Indonesia, 5, 60-61.  http://ojs.atmajaya.ac.id/index.php/fiabikom/article/download/772/632

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun