Mohon tunggu...
Inovasi

Lunturnya Prinsip Jurnalistik pada Era Jurnalisme "Online"

17 Juli 2018   23:08 Diperbarui: 17 Juli 2018   23:31 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Tidak cukup sampai di situ, perubahan demi perubahan terus dilakukan. Dua kali perubahan terakhir masing-masing dilakukan di Menado, Sulawesi Utara pada bulan November 1983 melalui Forum Kongres PWI dan di Batam, Riau pada tanggal 2 Desember 1994 melalui Forum Sidang Gabungan Pengurus Pusat PWI bersama Badan Pertimbangan dan Pengawasan (BPP) PWI. Kode etik jurnalistik PWI (KEJ-PWI) yang telah disempurnakan tersebut mulai dinyatakan berlaku secara resmi semenjak 1 Januari 1995.

Setelah masa reformasi bergulir, kebebasan pers semakin terbuka, PWI bukan satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia. barbagai kalangan, tidak hanya media pers cetak namun juga media elektronik, berbondong-bondong ikut mendirikan sekaligus mengikrarkan organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia, misalnya Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan lain-lain.

Akhirnya pada tanggal 6 Agustus 1999, bertempat di Bandung, dicetuskan 7 (tujuh) butir Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang dilahirkan oleh 26 organisasi wartawan Indonesia dengan tujuan memajukan jurnalisme Indonesia di era kebebasan. Kode Etik Wartawan Indoensia tersebut sebagai berikut.

  • Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  • Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
  • Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat
  • Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila
  • Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi
  • Wartawan Indonesia memiliki hak tolak dan menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan
  • Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab

Dalam pokok-pokok etika komunikasi pers, kebebasan pers yang bertanggungjawab merupakan pedoman dalam perilaku dan  perbuatan jurnalistik. Prinsip tersebut harus tetap teraplikasi dalam cara mencari, mengumpulkan, dan menyajikan informasi kepada publik . artinya seorang wartawan mempunyai kebebasan dalam pekerjaannya, terutama bebas memilih apa-apa saja yang dikemukakan kepada khalayak. Dalam melaksanakan kebebasan tersebut, sebetulnya tidak belaku bebas yang sebebas-bebasnya, hingga bertindak bebas tanpa nilai-nilai dan norma.

Pelanggaran Kode Etik dalam Jurnalisme Online

Pelanggaran kode etik ialah tidak sesuainya berita yang dipublikasikan  seorang jurnalis kepada khalayak dari kode etik jurnalistik yang ada. Seperti yang telah dijelaskan di atas, kode etik jurnalistik terdiri dari 7 pasal. Jurnalisme online yang dipublikasikan pada media online ini bahkan bisa menjadi teman bagi masyarakat yang berada dalam keadaan apapun, selagi mereka masih terhubung dengan internet maka mereka akan mendapatkan informasi apapun yang mereka inginkan dengan cepat. Sebuah studi bahkan menunjukkan bahwa 4 % responden mereka memilih untuk menggunakan portal berita online paling tidak sekali dalam satu hari untuk mencari berita, dan 19% yang menggunakan surat kabar untuk kebutuhan sehari-hari (Allan, 2006 : 3).

Dalam konteks kebijakan negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komenkominfo) menargetkan pengguna internet di Indonesia pada tahun 2015 mencapai angka 150 juta orang atau sekitar 61% dari total penduduk. Memang Indonesia sedang berlomba mengejar target yang ditetapkan oleh Millennium Development Goals yang mensyaratkan akses internet di negara berkembang mencapai angka 50% dari total penduduk. 

Hasil penelitian Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bekerjasama dengan Puskakom Universitas Indonesia, menunjukkan bahwa selama tahun 2014, pengguna internet Indonesia tercatat sebanyak 88,1 juta tumbuh sebesar 16, 2 juta dari sebelumnya 71, 9 juta atau memiliki penetrasi 34, 9 %. Angka 88, 1 juta tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2014 sebanyak 252 juta (BPS 2014).

Internet membuka ruang publik untuk partisipasi warga, baik itu profesional atau amatir dalam diseminasi informasi. Informasi bukan lagi eksklusif milik jurnalis dan media. Inilah yang kemudian menjadi lebarnya pelanggaran kode etik jurnalistik itu sendiri. Tidak terbatasnya penulis dari kalangan mana pun menjadi awal dari pelanggaran itu.

Pelanggaran yang kerap terjadi dalam jurnalisme online diawali dengan merosotnya mutu jurnalisme online. Pertama, wartawan tak memahami subyek liputan (29%). Kedua, tekanan untuk mengejar tenggat deadline (23%). Ketiga, tidak melakukan riset yang memadai (16%). Keempat, subyek liputan yang kompleks (15%). Kelima, kemalasan para senior di ruang redaksi (12%). Keenam, wartawan tidak mengajukan pertanyaan yang cukup (12%). Terakhir, wartawan itu sendiri tidak mengajukan pertanyaan yang tepat dan kurangnya kemampuan menulis dan bahasa. (dilansir dari diskusi PWI, Gunawan, 2006)

Dari pengurangan mutu jurnalis kemudian menghasilkan berita yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik yang telah berlaku. Seperti "Line Today", salah satu jurnalisme online yang berasal dari aplikasi android yang menampilkan berita-berita harian. Banyak sekali pelanggaran kode etik jurnalistik yang telah dilanggar oleh "Line Today". Pertama, narasumber tidak ditemui langsung oleh penulis seperti, kata Andre kepada Kompas.com. Kedua, judul berita yang terlalu berlebihan, akan tetapi tidak sesuai dengan apa yang disampaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun