Mohon tunggu...
Rosa Putri Muzayana
Rosa Putri Muzayana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Rosa

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pendidikan di Perguruan Tinggi

17 April 2021   20:43 Diperbarui: 17 April 2021   20:48 3354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kebijakan dalam pembangunan nasional terhadap bidang pendidikan merupakan sebuah bagian dari kebijakan public, Kebijakan dalam bidang pendidikan yang merupakan satu turunan atau derivate dari sebuah kebijakan public, dimana kebijakan public dinegara berkembang dipahami sebagai kebijakan pembangunan. Dengan demikian kebijakan pendidikan akan menjadi kebijakan sectoral yang harus bersaing dengan sector lain untuk mendapatkan sebuah prioritas (Tilaar 2009)  Dewasa ini pendidikan menjadi perhatian utama pemerintah. Banyak kebijakan baru yang dirancang untuk meningkatkan mutu Pendidikan, salah satu yang menjadi fokus pemerintah adalah Pendidikan di perguruan tinggi. Pada tahun 2020 ini Menteri Pendidikan Nadiem Makarim membuat suatu gebrakan baru yaitu kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Adapun isi dari kebijakan tersebut sebagaimana yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan,Tahun 2020 yang terdiri dari empat kebijakan utama yaitu: kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan hak belajar tiga semester diluar program studi. Dimana pembelajaran yang diambil tersebut dapat dilakukan di luar prodi dalam perguruan tinggi atau pembelajaran di luar perguruan tinggi.

Kebijakan tersebut rasanya memang cukup ekstrim, disamping memberikan harapan yang besar bagi semua perguruan tinggi baik negri dan utamnya swasta untuk lebih bisa berkembang dan berdaya saing tinggi baik dalam tingkat nasional maupun internasional, kebijakan ini juga memunculkan beberapa persoalan baru yang harus dicarikan solusi terkait dari mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut. Pertanyaan pun muncul dari berbagai pihak apakah kebijakan tersebut sesuai dan dapat diterapkan di semua perguruan tinggi dan bagaimana penjaminan mutu institusi dengan kebijakan akreditasi baru tersebut, dan masih banyak lagi keraguan-keraguan yang muncul dari dikeluarkannya  kebijakan tersebut.

Kebijakan yang pertama yang akan dibahas yaitu kebijakan mengenai kemudahan pembukaan program studi baru. Kebijakan ini ditujukan agar PTN dan PTS bisa mengembangkan program studi sesuai tuntutan kebutuhan daerah serta untuk mengurangi potensi lulusan prodi yang tidak terserap tenaga kerja. Kampus negri dan swasta yang berakreditasi a dan b dapat membuka prodi baru dengan syarat mengadakan kerja sama dengan pihak terkait seperti bumn,bumd,pelaku industri kelas dunia dan pihak lainnya sesuai peraturan yang ada. Dimana Kerjasama tersebut meliputi penyusunan kurikukulum, magang, dan rekrutmen tenaga kerja. Dengan ini sebenarnya kampus akan terlihat semakin maju dan keren karena bisa membuka prodi baru serta bekerja sama dengan badan usaha maupun perusahaan besar dan mahasiswa pun akan lebih diarahkan kepada persiapan dunia kerja di masa depan.Dan prodi baru tersebut memang dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan industry dan pasar nantinya sehingga mengurangi pengangguran. Namun disisi lain hal ini dianggap salah karena kebijakan program studi nantinya akan banyak di atur oleh pihak lain baik dari kurikulum ,proram magang dan yang lainnya. Banyak yang menganggap ini sebagai pemanfaatan semata, bagaimana tidak mahasiswa yang seharusnya berkuliah untuk menjadi seorang intelektual yang cerdas , mendidik dan ahli dalam bidangnya, seolah menjadi mahasiswa yang bermental buruh atau bekerja dan nantinya pun sarjana yang dicetak akan menjadi sarjana yang hanya berorientasi dalam hal matriil. Hal ini tentunya sangat bahaya dan sangat berpengaruh pada diri sarjana-sarjana nanti. Selain itu tanpa disadari hal ini juga membuat kampus miskin kemandirian karena semua mengandalkan dan diarahkan oleh pihak lain dan kampus tidak bisa membuat kebijakannya sendiri semua harus dengan persetujuan dari pihak pihak yang menjalin kerja sama tersebut.

Selanjutnya mengenai kebijakan yang kedua yaitu perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi. Seperti yang kita semua ketahui bahwa sistem akreditasi ini digunakan untuk mengukur mutu suatu perguruan tinggi dan prodi yang ada di dalamnya dengan melihat progres pengembangan  serta indeks prestasi perguruan tinggi tersebut di mana yang telah di atur pada Undang-Undang No 12 tahun 2012. Namun, yang terjadi dalam perguruan tinggi saat ini faktanya adalah dosen dan perguruan tinggi tersebut merasa terbebani dengan adanya sistem baru mengenai perpanjangan waktu akreditasi lima tahunan. Hal ini menyebabkan semua dosen dan semua administrator sibuk mempersiapkan perangkat akreditasi dan dokumen-dokumen fisiknya yang berkenaan dengan lima tahun pembelajaraan, tentunya untuk mempersiapkan hal tersebut sangat menguras tenaga,fikiran dan semua sumber daya yang ada di perguruan tinggi tersebut. Hal ini menjadikan kontra produktif karena semua hanya terfokus pada pengumpulan dokumen dan kebutuhan akreditasi. Namun ada hal baik dari kebijakan baru mengenai akreditasi ini yaitu bahwa perguruan tinggi  dan program studi yang mendapat pengakuan mutu dari Lembaga akreditasi internasional seperti EQAR, CHEA, USDE, Woshington Accor, WFME, Sydny Accord dan lain sebagainya. Akan otomatis mendapat akreditasi A dari Kementrian. Hal ini tentunya mendapat respon positif dari semua pihak.

Adapun mengenai kebijakan yang selanjutnya yaitu perguruan tinggi negeri berbadan hukum  yang diatur dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi No 12 Tahun 2012. Yang dapat menjadi ptn berbadan hukum sampai sekarang hanya ptn yang berakreditasi A. Namun banyak yang menganggap hal ini  adalah suatu praktik komersilisasi pendidikan. PTN BH ini dalam pembiayaannya hanya dibantu Sebagian oleh pemerintah selebihnya ptn harus membiayai sendiri kebutuhan kampus nya tersebut. Lain dari PTN yang non BH  yang pembiayayaannya di peroleh dari APBN dan APBD, sehingga tak jarang PTN BH ini memiliki UKT yang lebih tinggi dan memberatkan mahasiswa karena memang PTN berhak mengatur sendiri besaran biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa. Dan dengan adanya kerjasama dengan pihak swasta PTN BH pun harus rela dimasuki korporasi seperti bangunan usaha yang seharusnya tidak ada bisa menjadi ada seperti restoran cepat saji, tempat fotokopi dan berbagai usaha-usaha lain yang bekeja sama terhadap kampus tersebut, hal ini tentunya sangat berpengaruh pada pemasukan kampus. Namun tak jarang hal ini bisa menjadikan kampus dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,semua ini menjadikan kampus terkadang tidak terfokus mencerdaskan anak bangsa namun lebih terfokus pada motif ekonomi semata. Banyak sekali persepsi masyarakat PTN BH ini tidak layak untuk anak miskin dan rakyat biasa namun lebih mengutamakan anak-anak orang kaya. Semua kini menganggap kampus akan lebih berkualitas jika memiliki banyak dana dan mahasiswa tak hanya cukup pintar saja namun harus siap membayar berapapun besarnya biaya.

Dan kebijakan yang keempat atau yang terakhir yaitu hak belajar mahasiswa  tiga semester di luar program studi dimana disini kemendikbud memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengambil satuan kredit semester (SKS) di luar program studi yang diambilnya yaitu sebanyak satu semester untuk luar prodi namun dalam satu kampus dan dua semester untuk di luar prodi diluar kampus. Dengan adanya kebijakan yang keempat ini diharapkan mahasiswa memiliki banyak pengalaman dan keahlian di berbagai bidang. Namun kebijakan ini juga dapat membuat mahasiswa terombang-ambing dalam mempelajari berbagai program studi yang diambilnya sehingga hanya membuat mahasiswa bimbang untuk memfokuskan keduanya. Selain itu hal ini juga mengkhawatirkan mahasiswa mengenai pembiayaan magang yang nantinya harus dikeluarkan. Selain itu Kerjasama antar kampus pun tidak semudah yang dibayangkan apalagi untuk kampus kecil dengan letak geografis yang terpencil pasti akan sulit menjalin Kerjasama dengan kampus-kampus yang besar.

Kebijakaan kampus merdeka tentunya dibuat untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia serta membawa mahasiswa untuk dapat bersaing di dalam dunia kerja nantinya. Namun kebijakan ini masih perlu dievaluasi kembali agar hasilnya pun efektif. Banyak yang beranggapan kebijakan ini hanya coba-coba dan ingin memanfaatkan pihak tertentu saja, untuk kebijakan yang dibuat oleh seorang mentri tentunya hal seperti itu sangat menjadi sorotan banyak pihak. Karena pendidikan di Indonesia sendiri sangat bertumpu pada kebijakan yang mentri buat. Kebijakan kampus merdeka memang terlihat produktif dan dapat mengasah diri mahasiswa, namun saran dari berbagai pihak tentunya juga harus ikut dipertimbangkan untuk keefektifan system pembelajaraan yang dibuat. Dalam hal memajukan pendidikan memang sangat dibutuhkan sinergi dan dukungangan dari berbagai pihak utamanya peerintah. Oleh karena itu kementerian harus menempatkan kampus-kampus sebagai satuan kerjanya dan mengembangkan kualitas bersama-sama dan bebas dari komersilisasi.

Persyaratan dan tanggung jawab akuntabilitas Kebijakan kepada perguruan tinggi / Universitas memberikan jaminan kualitas (jaminan kualitas) untuk layanan berikut: Terdaftar. Memenuhi persyaratan manajemen mutu organisasi Perguruan tinggi, pemerintah melalui Administrasi Umum Pendidikan Perguruan Tinggi (Dikti) sudah mengeluarkan pedoman, yakni pedoman Penjaminan Mutu (Quality Assurance) pendidikan tinggi yang tegas Persyaratan untuk proses penjaminan mutu di perguruan tinggi Ini adalah keharusan yang tidak dapat diubah. Panduan ini sudah siap Tidak dimaksudkan untuk "menginstruksikan" perguruan tinggi dan universitas untuk melakukannya Proses penjaminan mutu pendidikan tinggi, tetapi pendidikan tinggi Diotorisasi untuk menerapkan pedoman ini sesuai Memiliki kondisi dan kemampuan masing-masing universitas. Melalui penerapan jaminan kualitas yang konsisten daSaya berharap universitas bisa terus berkembang Performanya maksimal, sehingga bisa bersaing secara sehat Dan universitas sejenis. Tambahan, menerapkan penjaminan mutu berarti perguruan tinggi bisa memberikan jaminan dan kepercayaan bagi para pemangku kepentingan (Stakeholder) Kualitas pendidikan di perguruan tinggi dan universitas ini sudah sangat baik Mematuhi persyaratan lembaga pemberi Sertifikasi atau akreditasi. Diharapkan ada penjaminan mutu di semua perguruan tinggi. Poin kualitas diterapkan, termasuk: kursus perencanaan Penelitian, sumber daya manusia, siswa, proses pembelajaran, sarana Dan infrastruktur, iklim akademik, keuangan, penelitian dan publikasi, Pengabdian masyarakat, tata kelola, manajemen kelembagaan, Sistem informasi dan kerjasama dalam dan luar negeri. Barang berkualitas isi di atas harus mengacu pada standar nasional pendidikan. Standar ini adalah perencanaan, implementasi , dan Pengawasan dalam konteks Pendidikan dan kualitas nasional.

 

Daftar Pustaka:

Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ri. (2020). Panduan Medeka Belajar-Kampus Merdeka. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun