Mohon tunggu...
Rori Idrus
Rori Idrus Mohon Tunggu... Guru - Pemulung Hikmah

Pemulung hikmah yang berserakan untuk dipungut, dirangkai menjadi sebuah tulisan dan pelajaran kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik BLT Dana Desa di Kabupaten Brebes

21 April 2020   16:30 Diperbarui: 21 April 2020   17:42 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar: setkab.go.id)

Pemerintah melalui Kementrian Desa PDTT telah menyiapkan jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial langsung tunai (BLT) untuk masyarakat miskin terdampak Covid-19 yang akan disalurkan melalui Dana Desa.

Program BLT Dana Desa untuk warga miskin terdampak Covid-19 di desa ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat akibat wabah Covid-19.

BLT tersebut dibiayai dengan APBN sebesar sekitar Rp.22 triliun. Anggaran program BLT diambil dari sebagian Dana Desa tahun 2020 yang totalnya Rp.72 triliun.

Adapun warga miskin terdampak Covid-19 di desa ini akan menerima BLT Dana Desa sebesar Rp.600 ribu per kepala keluarga miskin yang belum terdata sebagai penerima PKH, BPNT atau Kartu Pra Kerja.

Perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT mengikuti rumus perhitungan sebagai berikut:
1. Desa penerima dana desa kurang dari Rp.800.000.000 mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 25% dari jumlah dana desa.
2. Desa penerima dana desa Rp.800.000.000 sampai dengan Rp.1.200.000.000 mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 30% dari jumlah dana desa.
3. Desa penerima dana desa lebih dari Rp.1.200.000.000 mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 35% dari jumlah dana desa.
4. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan, dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota.

Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) atau melalui rekening bank setiap bulan selama tiga bulan sejak April 2020.

BLT Dana Desa ini kemudian menjadi polemik di masyarakat, khususnya di kabupaten Brebes, banyak permasalahan yang kemudian muncul terutama pada proses pendataan, serta terlalu banyaknya warga desa calon penerima manfaat BLT yang terdampak Covid-19.

Senin (20/4) malam, saudara Darwanto (Gerakan Berantas Korupsi Brebes) mengadakan zoom meeting, dengan narasumber dari Dinpermasdes dan Dinperinaker untuk membahas polemik yang terjadi di masyarakat terkait BLT Dana Desa di Kabupaten Brebes.

Beberapa poin penting ingin saya sampaikan dalam tulisan kali ini terkait polemik BLT Dana Desa yang terjadi di Kabupaten Brebes.

Pertama terkait pendataan, Pemda Brebes telah melakukan breakdown data kepada masing-masing desa, jadi warga miskin yang sudah terdata di PKH dan BPNT dikirim oleh Dinsos Brebes, sedangkan data Kartu Pra Kerja dikirim oleh Dinperinaker ke masing-masing desa di Brebes.

Breakdown data ini dimaksudkan supaya pemerintah desa lebih mudah dalam melakukan pemetaan terhadap warganya yang belum terdata di PKH, BPNT atau Kartu Pra Kerja.

Pendataan warga miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa mengacu pada "Tabel Kriteria Keluarga Miskin" dari Kementrian Sosial yang terdiri dari 14 poin ketentuan, tabel tersebut menjadi indikator standar warga miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa.

(Lampiran Surat Edaran Mendes PDTT)
(Lampiran Surat Edaran Mendes PDTT)

Disampaikan oleh Kepala Dinpermasdes Brebes Subagiya, SH.Kp, bahwa dalam pendataan BLT Dana Desa, calon penerima manfaat harus memenuhi 14 poin ketentuan kriteria dalam tabel tersebut, jika ternyata di satu desa misalnya tidak ada calon penerima manfaat yang memenuhi 14 kriteria tersebut, maka minimal memenuhi 9 kriteria.

Kemudian apabila setelah menggunakan tabel minimal 9 kriteria ternyata kuotanya kurang atau terlalu banyak warga miskin yang memenuhi 9 kriteria tersebut, maka pemerintah desa dapat mengajukan kekurangannya kepada pemerintah kabupaten/kota.

Namun apabila setelah menggunakan 9 kriteria tersebut ternyata kuota BLT Dana Desa masih tersisa, maka sesuai keterangan Menteri Desa PDTT melalui video conference sisanya dialokasikan untuk warga miskin terdampak Covid-19 dengan menyesuaikan kondisi "kearifan lokal" masing-masing desa.

Terkait kondisi kearifan lokal masing-masing desa, Kepala Dinpermasdes Brebes menyampaikan bahwa tidak ada standar kearifan lokal yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Brebes.

Ini berarti perihal kearifan lokal ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah desa masing-masing melihat kondisi warganya yang terdampak Covid-19.

Proses pendataan calon penerima manfaat BLT Dana Desa dilakukan oleh relawan Covid-19 tingkat desa dengan berbasis RT, kemudian finalisasi data melalui proses musyawarah desa.

Keterlibatan masyarakat dalam musyawarah desa menjadi penting supaya masyarakat mengetahui bahwa calon penerima manfaat BLT Dana Desa memang benar-benar adil, tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.

Kemudian data yang sudah final hasil dari musyawarah desa tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa, diajukan ke pemerintah kabupaten/kota melalui Camat.

Warga miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa yang ada di Kabupaten Brebes diperkirakan mencapai 82.000 kepala keluarga, dengan perhitungan jika rata-rata per desa alokasi BLT Dana Desa nya sebesar 30% dari jumlah dana desa yang diterima.

Dalam diskusi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinpermasdes Brebes bahwa pencairan Dana Desa Kabupaten Brebes dari sejumlah 292 desa yang ada, 110 desa dana desanya sudah ada di rekening kas desa, sebanyak 99 desa hari ini Selasa (21/4) dana desanya sudah masuk ke rekening desa masing-masing.

Sementara itu sejumlah 49 desa masih dalam proses di Dinpermasdes atau BPKAD, kemudian sebanyak 34 desa belum mengajukan penyaluran dana desa tahun 2020.

Pemerintah desa segera melakukan pendataan, jika data final yang diajukan disetujui oleh pemda Brebes, maka bantuan sosial bisa segera disalurkan kepada penerima manfaat BLT Dana Desa.

Pada sessi tanya jawab, beberapa paguyuban kepala desa menyampaikan pertanyaan terkait polemik pendataan di lapangan, diantaranya soal banyaknya desa yang jumlah warga miskin terdampak Covid-19 nya sangat banyak, sehingga BLT tidak dapat mengakomodir semua warga.

Karena itu mereka menanyakan bagaimana seandainya BLT Dana Desa Rp.600 ribu tersebut selama tiga bulan bergantian kepala keluarga penerimanya, yang tadinya tiga bulan untuk satu kepala keluarga dirubah menjadi tiga kepala keluarga, hal ini dimaksudkan supaya bisa menjangkau lebih banyak kepala keluarga

Ada juga yang menanyakan, bagaimana jika nominal Rp.600 ribu tersebut dipecah untuk tiga kepala keluarga sehingga per kepala keluarga menerima Rp.200 ribu, tujuannya sama supaya menjangkau lebih banyak kepala keluarga penerima manfaat BLT tersebut, jadi awalnya Rp.600 ribu untuk 1 kepala keluarga menjadi untuk 3 kepala keluarga.

Merespon pertanyaan beberapa ketua paguyuban kepala desa tersebut, Kepala Dinpermasdes Brebes tetap berpegangan pada Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 bahwa besaran nominal BLT Dana Desa yaitu Rp.600 ribu per kepala keluarga, diterima selama 3 bulan sejak April 2020.

Selain itu, bagi warga miskin di desa yang tidak terakomodir oleh BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah provinsi Jawa Tengah, tetapi dengan nilai bantuan yang belum diketahui besarannya berapa.

Kabupaten Brebes sendiri telah melakukan realokasi dan refocussing anggaran Covid-19 dengan jumlah anggaran mencapai Rp.66,031 miliar dengan alokasi bantuan sosial sebesar Rp.34 miliar.

Maka seharusnya pemerintah desa segera memproses pendataan BLT Dana Desa, sehingga jika masih ada warganya yang tidak terakomodir bisa segera mengajukan kekurangan kepada Pemda Brebes atau dialokasikan ke APBD Provinsi atau APBD Kabupaten/Kota.

Selain itu, jika pendataan BLT Dana Desa dilakukan secara cepat, terukur dan dengan tata kelola yang baik, maka pemerintah desa bisa fokus ke penanganan Covid-19 dan program Padat Karya Tunai Desa (PKDT).

Penanganan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKDT) dan BLT Dana Desa kini menjadi prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020, sehingga diharapkan pemerintah desa fokus terhadap ketiga hal tersebut.

Kemudian terkait metode pendataan, karena ada beberapa jenis bantuan sosial yang menjadi jaring pengaman sosial bagi warga miskin terdampak Covid-19 di Kabupaten Brebes, maka untuk menghindari double data, pendataan menggunakan metode by name, by address dan by NIK.

Permasalahan lain di lapangan yang mungkin terjadi yaitu jika ada warga miskin yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Brebes tetapi tidak memiliki KTP, maka pemerintah desa dalam hal ini segera mengajukan pembuatan KTP bagi warga tersebut.

Upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat akibat wabah Covid-19 sudah dilakukan dengan kebijakan bantuan sosial langsung tunai, baik berupa BLT Dana Desa, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Kota.

Pengawasan secara aktif dalam pendataan sampai pencairan harus dilakukan oleh pemerintah daerah, kepala desa, perangkat desa, pendamping desa dan juga masyarakat supaya manfaat BLT Dana Desa adil dan tepat sasaran.

Jangan sampai ada warga di Kabupaten Brebes yang istilah brebes-nya itu "kapiran", bantuan sosial dari pemerintah banyak tetapi tidak mendapatkan manfaatnya sama sekali.

Salam bregas!

Rori Idrus
KBC-57 Brebes Jawa Tengah
(Lawan Corona Pakai Konten)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun