Mohon tunggu...
Rori Idrus
Rori Idrus Mohon Tunggu... Guru - Pemulung Hikmah

Pemulung hikmah yang berserakan untuk dipungut, dirangkai menjadi sebuah tulisan dan pelajaran kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik BLT Dana Desa di Kabupaten Brebes

21 April 2020   16:30 Diperbarui: 21 April 2020   17:42 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar: setkab.go.id)

Pertama terkait pendataan, Pemda Brebes telah melakukan breakdown data kepada masing-masing desa, jadi warga miskin yang sudah terdata di PKH dan BPNT dikirim oleh Dinsos Brebes, sedangkan data Kartu Pra Kerja dikirim oleh Dinperinaker ke masing-masing desa di Brebes.

Breakdown data ini dimaksudkan supaya pemerintah desa lebih mudah dalam melakukan pemetaan terhadap warganya yang belum terdata di PKH, BPNT atau Kartu Pra Kerja.

Pendataan warga miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa mengacu pada "Tabel Kriteria Keluarga Miskin" dari Kementrian Sosial yang terdiri dari 14 poin ketentuan, tabel tersebut menjadi indikator standar warga miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa.

(Lampiran Surat Edaran Mendes PDTT)
(Lampiran Surat Edaran Mendes PDTT)

Disampaikan oleh Kepala Dinpermasdes Brebes Subagiya, SH.Kp, bahwa dalam pendataan BLT Dana Desa, calon penerima manfaat harus memenuhi 14 poin ketentuan kriteria dalam tabel tersebut, jika ternyata di satu desa misalnya tidak ada calon penerima manfaat yang memenuhi 14 kriteria tersebut, maka minimal memenuhi 9 kriteria.

Kemudian apabila setelah menggunakan tabel minimal 9 kriteria ternyata kuotanya kurang atau terlalu banyak warga miskin yang memenuhi 9 kriteria tersebut, maka pemerintah desa dapat mengajukan kekurangannya kepada pemerintah kabupaten/kota.

Namun apabila setelah menggunakan 9 kriteria tersebut ternyata kuota BLT Dana Desa masih tersisa, maka sesuai keterangan Menteri Desa PDTT melalui video conference sisanya dialokasikan untuk warga miskin terdampak Covid-19 dengan menyesuaikan kondisi "kearifan lokal" masing-masing desa.

Terkait kondisi kearifan lokal masing-masing desa, Kepala Dinpermasdes Brebes menyampaikan bahwa tidak ada standar kearifan lokal yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Brebes.

Ini berarti perihal kearifan lokal ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah desa masing-masing melihat kondisi warganya yang terdampak Covid-19.

Proses pendataan calon penerima manfaat BLT Dana Desa dilakukan oleh relawan Covid-19 tingkat desa dengan berbasis RT, kemudian finalisasi data melalui proses musyawarah desa.

Keterlibatan masyarakat dalam musyawarah desa menjadi penting supaya masyarakat mengetahui bahwa calon penerima manfaat BLT Dana Desa memang benar-benar adil, tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun