Mohon tunggu...
Rori Idrus
Rori Idrus Mohon Tunggu... Guru - Pemulung Hikmah

Pemulung hikmah yang berserakan untuk dipungut, dirangkai menjadi sebuah tulisan dan pelajaran kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik BLT Dana Desa di Kabupaten Brebes

21 April 2020   16:30 Diperbarui: 21 April 2020   17:42 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Lampiran Surat Edaran Mendes PDTT)

Kemudian data yang sudah final hasil dari musyawarah desa tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa, diajukan ke pemerintah kabupaten/kota melalui Camat.

Warga miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa yang ada di Kabupaten Brebes diperkirakan mencapai 82.000 kepala keluarga, dengan perhitungan jika rata-rata per desa alokasi BLT Dana Desa nya sebesar 30% dari jumlah dana desa yang diterima.

Dalam diskusi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinpermasdes Brebes bahwa pencairan Dana Desa Kabupaten Brebes dari sejumlah 292 desa yang ada, 110 desa dana desanya sudah ada di rekening kas desa, sebanyak 99 desa hari ini Selasa (21/4) dana desanya sudah masuk ke rekening desa masing-masing.

Sementara itu sejumlah 49 desa masih dalam proses di Dinpermasdes atau BPKAD, kemudian sebanyak 34 desa belum mengajukan penyaluran dana desa tahun 2020.

Pemerintah desa segera melakukan pendataan, jika data final yang diajukan disetujui oleh pemda Brebes, maka bantuan sosial bisa segera disalurkan kepada penerima manfaat BLT Dana Desa.

Pada sessi tanya jawab, beberapa paguyuban kepala desa menyampaikan pertanyaan terkait polemik pendataan di lapangan, diantaranya soal banyaknya desa yang jumlah warga miskin terdampak Covid-19 nya sangat banyak, sehingga BLT tidak dapat mengakomodir semua warga.


Karena itu mereka menanyakan bagaimana seandainya BLT Dana Desa Rp.600 ribu tersebut selama tiga bulan bergantian kepala keluarga penerimanya, yang tadinya tiga bulan untuk satu kepala keluarga dirubah menjadi tiga kepala keluarga, hal ini dimaksudkan supaya bisa menjangkau lebih banyak kepala keluarga

Ada juga yang menanyakan, bagaimana jika nominal Rp.600 ribu tersebut dipecah untuk tiga kepala keluarga sehingga per kepala keluarga menerima Rp.200 ribu, tujuannya sama supaya menjangkau lebih banyak kepala keluarga penerima manfaat BLT tersebut, jadi awalnya Rp.600 ribu untuk 1 kepala keluarga menjadi untuk 3 kepala keluarga.

Merespon pertanyaan beberapa ketua paguyuban kepala desa tersebut, Kepala Dinpermasdes Brebes tetap berpegangan pada Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 bahwa besaran nominal BLT Dana Desa yaitu Rp.600 ribu per kepala keluarga, diterima selama 3 bulan sejak April 2020.

Selain itu, bagi warga miskin di desa yang tidak terakomodir oleh BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah provinsi Jawa Tengah, tetapi dengan nilai bantuan yang belum diketahui besarannya berapa.

Kabupaten Brebes sendiri telah melakukan realokasi dan refocussing anggaran Covid-19 dengan jumlah anggaran mencapai Rp.66,031 miliar dengan alokasi bantuan sosial sebesar Rp.34 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun