Mohon tunggu...
Rori Idrus
Rori Idrus Mohon Tunggu... Guru - Pemulung Hikmah

Pemulung hikmah yang berserakan untuk dipungut, dirangkai menjadi sebuah tulisan dan pelajaran kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik BLT Dana Desa di Kabupaten Brebes

21 April 2020   16:30 Diperbarui: 21 April 2020   17:42 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar: setkab.go.id)

Pemerintah melalui Kementrian Desa PDTT telah menyiapkan jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial langsung tunai (BLT) untuk masyarakat miskin terdampak Covid-19 yang akan disalurkan melalui Dana Desa.

Program BLT Dana Desa untuk warga miskin terdampak Covid-19 di desa ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat akibat wabah Covid-19.

BLT tersebut dibiayai dengan APBN sebesar sekitar Rp.22 triliun. Anggaran program BLT diambil dari sebagian Dana Desa tahun 2020 yang totalnya Rp.72 triliun.

Adapun warga miskin terdampak Covid-19 di desa ini akan menerima BLT Dana Desa sebesar Rp.600 ribu per kepala keluarga miskin yang belum terdata sebagai penerima PKH, BPNT atau Kartu Pra Kerja.

Perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT mengikuti rumus perhitungan sebagai berikut:
1. Desa penerima dana desa kurang dari Rp.800.000.000 mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 25% dari jumlah dana desa.
2. Desa penerima dana desa Rp.800.000.000 sampai dengan Rp.1.200.000.000 mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 30% dari jumlah dana desa.
3. Desa penerima dana desa lebih dari Rp.1.200.000.000 mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 35% dari jumlah dana desa.
4. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan, dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota.

Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) atau melalui rekening bank setiap bulan selama tiga bulan sejak April 2020.

BLT Dana Desa ini kemudian menjadi polemik di masyarakat, khususnya di kabupaten Brebes, banyak permasalahan yang kemudian muncul terutama pada proses pendataan, serta terlalu banyaknya warga desa calon penerima manfaat BLT yang terdampak Covid-19.

Senin (20/4) malam, saudara Darwanto (Gerakan Berantas Korupsi Brebes) mengadakan zoom meeting, dengan narasumber dari Dinpermasdes dan Dinperinaker untuk membahas polemik yang terjadi di masyarakat terkait BLT Dana Desa di Kabupaten Brebes.

Beberapa poin penting ingin saya sampaikan dalam tulisan kali ini terkait polemik BLT Dana Desa yang terjadi di Kabupaten Brebes.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun