Bagi kita masyarakat, menang itu biasa, tetapi mengakui keunggulan lawan adalah sikap yang luar biasa. Bersiaplah juga menerima kenyataan bahwa pilihan Anda kalah dalam Pemilu.
Jika Anda merasa dicurangi, selesaikan melalui prosedur hukum! Jangan melakukan tindakan-tindakan yang dapat memicu kerusuhan atau (amit-amit) perang saudara.
4) Penyelesaian Sengketa Pemilu
Jika memang ada terjadi kecurangan atau terjadi kesalahan-kesalahan teknis, semua sudah ada cara penyelesaiannya secara hukum.
Kita memiliki KPU sebagai penyelenggara dan juri yang berhak mengumumkan pemenang. Ada Bawaslu  untuk mengawasi kinerja KPU; akan ada juga pengawas-pengawas independen dan media.
Lalu ada Mahkamah Konstitusi untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah. Ada pihak kepolisian untuk menangani berbagai kasus tindak pidana lainnya.
Ada TNI/Polri yang siap menjaga kedaulatan bangsa kita.
Biarkan pihak-pihak yang berwewenang yang menangani sengketa hasil Pemilu berdasarkan hukum. Kita, masyarakat Indonesia, cukup mengawasi dari rumah. Tidak perlu menggalang kekuatan massa karena pada akhirnya, hukum jugalah yang akan menentukan.
5) Â Kepada TNI/Polri
Berdasarkan isu-isu yang berkembang selama masa Pemilu, hendaklah juga simbol-simbol negara, perwakilan-perwakilan agama dan suku, fasilitas-fasilitas strategis negara dan benda/bangunan bersejarah dilindungi.
Isu-isu SARA dan Ideologi bangsa mengancam keutuhan NKRI. Juga mengancam soliditas di dalam tubuh TNI/Polri sendiri.