Mohon tunggu...
Ronald Dust
Ronald Dust Mohon Tunggu... Seniman - Seniman Musik dan Jurnalis

Seniman Musik dan Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gelitik Hukum, Dakwaan Jaksa terhadap Ratna Sarumpaet

1 Maret 2019   05:32 Diperbarui: 1 Maret 2019   06:35 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya setuju bahwa Ratna Sarumpaet memproduksi hoaks dan harus diproses hukum karena beliau dikenal pubik luas, perkataan dan perbuatannya berpengaruh terhadap orang banyak. Tapi produk hukum yang digunakan Jaksa sebagai dakwaan mengundang pertanyaan. Dakwaan ke-dua jaksa menggunakan UU ITE:

pasal 28 ayat (2) berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan golongan (SARA).

Apa makna dari kata "Hak" dari pasal hukum tersebut?

Frase "Tanpa Hak" menimbulkan asumsi bahwa ada yang "Berhak". Maknanya adalah yang "tanpa hak" berarti melanggar hukum, sedangkan yang "dengan hak" tidak berarti apa-apa karena tidak diatur UU.

Lalu jika tidak boleh ada yang tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian/permusuhan, siapa yang berhak? Dan dari mana hak itu didapatkan?

Hoaks wajah lebam itu kan produk Ratna Sarumpaet sendiri. Berarti hak itu sepenuhnya di tangan beliau.. atau bagaimana menjelaskan istilah hak ini?

Apa arti dari kalimat berdasarkan antargolongan dari pasal hukum tersebut?

Berdasarkan SARA berarti berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan. Dalam kasus wajah lebam Ratna Sarumpaet, rasanya hampir tidak mungkin motivasi hoaks tersebut berdasarkan Suku, Agama dan Ras karena tidak ada unsur kalimat/perkataan yang menyinggung soal ini.

Ratna Sarumpaet hanya mengatakan ia dipukuli orang tidak dikenal di Bandung.

Tapi bagaimana dengan motivasi kebencian/permusuhan antargolongan? Tidak dijelaskan dalam UU arti golongan yang dimaksud. Berarti cakupan maknanya luas sekali. Bisa golongan apa saja, termasuk golongan Politik atau keberpihakan Politik.

Jadi, apakah benar ini dimanfaatkan untuk kepentingan Politik? Pertama, golongan Prabowo yang langsung merespon melalui konferensi pers. Kedua, golongan Jokowi yang mempolitisasi kasus ini melalui tuntutan hukum..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun